Politisasi Demonstrasi Buruh Tuntut UMP Sumut


 Oleh Rusmni

Selama sepekan terakhir, para buruh kota Medan mengelar demonstrasi besar –besaran menuntut Plt Gatot Pujo Nugroho menaikkan UMP tahun 2013 hingga mencapai Rp. 2,2 juta/ bulan. Sedangkan berdasarkan pertimbangan psikologis upah bagi pekerja, Gubsu dan Depeda sepakat untuk menetapkan UMP Sumut 2013 sebesar 7,90 persen di atas nilai KHL terendah 2012 atau 8,75 persen di atas nilai UMP Sumut 2012 yaitu Rp1.305.000. UMP itu diberlakukan bagi pekerja lajang  yang bekerja 0 hingga 1 tahun.

Keputusan tersebut merupakan keputusan bersama  para  Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Provinsi Sumut yang terdiri dari unsur pengusaha (Apindo), perwakilan serikat pekerja/ serikat buruh, dewan pakar dan aparat pemerintah. Walaupun masih jauh dari kisaran Rp 2,2 juta sebagaimana tuntutan rakyat, namun angka tersebut memenuhi usulan  Kepala Disnakertrans Sumut Bukit Tambunan yang mengusulkan UMP Sumut 2013 di atas nilai KHL tahun 2012 dengan nilai usulan sebesar Rp1.294.500.

Dalam orasinya, para buruh berharap Pemprov Sumut merevisi UMP mengikuti langkah DKI Jakarta yang menaikkan UMP menjadi Rp 2,2 juta.  Masyarakat dalam hal ini sah-sah saja melakukan orasi dan kritik atas kebijaksanaan penguasa, namun juga perlu pembelajaran mengapa kebijakan tersebut dikeluarkan. Dalam hal ini, pemerintah dan peran media sangat penting dalam memberikan pemahaman kepada rakyat agar cerdas dalam bertindak. 


Rasionalisasi Penolakan

Warga kota Medan yang turut dalam aksi penuntutan kenaikan UMP kepada Pemprov kurang tepat sasaran. UPM (Upah Minimum Provinsi) merupakan sebuah acuan dalam menetapkan UMK (Upah Minimum Kabupaten/ Kota). UMK dapat lebih tinggi atau lebih rendah dari UMP, tergantung APBD tiap daerah. Pihak yang menentukan UMP/ UMK disebut Dewan Pengupahan Daerah (Bapeda).

Dalam sebuah provinsi, tidak semua kabupaten/ kota memiliki dewan pengupahan daerah. Bagi yang tidak memiliki, maka acuan upah/ gaji yang diberikan pengusaha adalah berdasarkan UMP. Sedangkan bagi kabupaten/ kota yang memiliki  dewan pengupahan daerah,  maka acuan upah/ gaji buruh berdasarkan UMK yang telah dibuat oleh Bapeda kabupaten/ kota.

Khusus di Provinsi  Sumatera Utara, hanya ada dua kabupaten/ kota yang memiliki dewan pengupahan daerah. Yaitu Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan. Artinya, warga kota Medan yang ingin berunjuk rasa seharusnya menuju pimpinan kota, bisa kepada Walikota ataupun Dewan Pengupahan secara langsung. Bukan malah menyerang provinsi, kalaupun harus menuju provinsi sebagai kebebasan demokrasi, maka pemprov hanya bisa mengeluarkan kebijakan berupa anjuran dan instruksi agar para dewan pengupahan kota dapat menerima aspirasi rakyat.

Hal ini sudah sejalan sebagaimana yang dilakukan oleh Plt Gatot Pujo Nugroho saat dimintai keterangannya terkait ketetapan UPM 2013 yang menuai protes dari masyarakat. Beliau mengajak para buruh dan pekerja berkomunikasi dengan Bupati dan Walikota bersama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Kota agar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari pada Upah Minimum Provinsi (UMP). “Dengan berkomunikasi secara baik, maka UMK memungkinkan di atas UMP yang sudah ditetapkan sebesar Rp 1,375 juta per bulan sesuai dengan kondisi masing-masing kabupaten dan kota,” tandas Pak Gatot dalam siaran pers, Rabu (12/12).

Selain itu, Gatot Pujo Nugroho meminta seluruh Bupati dan Walikota se-Sumut memperhatikan dan mepertimbangkan kesejahteraan para buruh dan pekerja dalam menetapkan UMK. Pada sisi yan lain, alasan mengapa  dewan pengupahan provinsi Sumut menolak UMP pada taraf Rp. 2,2 juta/ bulan yaitu dikarenakan pertimbangan ekonomis yang nantinya dapat berdampak dengan terjadinya inflasi di Indonesia.

Ketika pemerintah sembarangan menaikkan UMP hingga Rp. 2,2 juta maka perusahaan- perusahaan mau tidak mau harus menaikkan gaji karyawan/ buruh. Jika beban keiakan yang ditanggung tidak sebanding dengan besarnya keuntungan, maka kemungkinan terbesar yang akan diambil perusahan adalah dengan mengurangi pegawai/ buruh alias melakukan PHK besar- besaran. Karena, jika pengusaha tetap bertahan, maka kemungkinan terbesar perusahannya akan bangkrut akibat besar pasak dari pada tiang. Jika hal ini terjadi, maka usaha menaikkan UMP justru menuai kegagalan. Semakin banyak pengangguran akibat PHK dan produktivitas perusahaan menurut, artinya devisa negara juga akan berkurang.  

Selain itu, kemampuan setiap perusahaan berbeda untuk memberikan upah kepada pekerjanya.  Ditambah lagi tarif dasar listrik (TDL) dan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kabarnya akan mengalami kenaikan. Sehingga biaya oprasional pasti akan meningkat.

Wakil Ketua Bidang Organisasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut Bidang Organisasi, Johan Brien mengungkapkan, tuntutan Rp2,2 juta, mungkin perusahaan bisa bangkrut karena tingginya upah. Hal ini juga senada dengan harapan Menakertrans agar kenaikan UMP ini tidak berdampak pada pengurangan tenaga kerja yang pastinya bisa meningkatkan jumlah pengangguran di Indonesia.

Seorang pengusaha  dari Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing  berpendapat UMP 2013 yang telah ditandatangani oleh Joko Widodo jangan dijadikan sebagai indikator UMP semua daerah. Hal ini akan menimbulkan kerugian baik dari sisi pemerintah maupun pekerja. Jangan mau kalo jadi barometer. Dengan hal ini akan terpuruk. Kita ke depan ditakutkan akan koleps. Saya khawatirkan investor akan pindah kenegara lain," tandasnya.

Win Win Solution

Berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Kota Medan, UMK Kota Medan tahun 2013 sebesar Rp 1.460.000, kalau 5 persen upah sector maka berstatus lajang dan akan menerima Rp 1.533.000, kalau sampai 10 persen akan menerima Rp 1.650.000, dan ini masih ada sektor lainnya lagi, ada sebanyak 54 sektoral. Jadi UMP/ UMK hanya untuk batasan minimum gaji pokok, dan masih ditambah lagi dengan tunjangan lain sebagaimana diatur oleh masing- masing  perusahaan.

Kendatipun pada akhirnya UMP Sumut tidak dapat disamaratakan dengan UMP Jakarta, namun yang perlu diingat oleh para buruh, pengusaha dan pemerintah bahwa UMP bukanlah upah minimum karena masih ada UMK dan upah sektoral, ada pula upah berkala. Artinya, UMP bukan merupakan upah mutlak. Sebagaimana yang dikatakan oleh Gatot Pujo Nugroho bahwa Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2013 dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.

Dengan kebijakan ini maka roda ekonomi akan berjalan stabil dan dinamis. Menjelang masa pilkada 2013, masyarakat hendaknya tidak mudah terprovokasi oleh isu yang justru berdampak buruk bagi kestabilan dan keamanan negeri ini. Tangan- tangan segelintir orang tidak bertanggung jawab terus mengintai untuk membuat propaganda agar menyalahkan yang benar dan membenarkan yang salah. Maka selayaknya masyarakat tidak bersikap emosional.

Komentar