ANGGARAN

ANGGARAN

Anggaran merupakan implementasi dari rencana dari rencana strategi yang telah ditetapkan.

Penyusunan anggaran adalah Proses pengoperasionalan rencana dalam bentuk pengkuantifikasian, biasanya dalam unit moneter, untuk kurun waktu tertentu.

Anggaran merupakan rencana yang diungkapkan secara kuantitatif dalam unit moneter untuk periode satu tahun.

Karakteristik Anggaran :

  1. Anggaran mengestimasi tingkat laba potensial dari suatu unit usaha
  2. Anggaran dinyatakan dalam satuan keuangan, walaupun satuan keuangan tersebut dibantu dengan data non keuangan (misal jumlah unit yang dijual atau diproduksi)
  3. Anggaran umumnya meliputi periode satu tahun
  4. Anggaran merupakan komitmen manajemen
  5. Usulan anggaran ditelaah dan disetujui oleh pejabat yang lebih tinggi dari penyusun anggaran
  6. Anggaran yang telah disusun hanya dapat dirubah jika terjadi kondisi khusus
  7. Secara periodic, dilakukan analisis selisih antara anggaran dengan sesungguhnya dan dijelaskan

Kegunaan anggaran :

  1. Memperjelas rencana strategi
  2. Membantu koordinasikan kegiatan beberapa bagian dari suatu organisasi
  3. Melimpahkan tanggung jawab kepada manajer
  4. Memperoleh kesepakatan bahwa anggaran merupakan dasar penilaian kinerja manajer

Isi anggaran :

  1. Anggaran pendapatan
  2. Anggaran Biaya produksi dan Biaya penjualan
  3. Anggaran biaya pemasaran
  4. Anggaran Biaya Adiministrasi dan Umum
  5. Anggaran litbang
  6. Anggaran lainnya : anggaran modal, anggaran neraca, anggaran aliran kas

Proses penyusunan anggaran :

  1. Menerbitkan pedoman penyusunan anggaran oleh staf anggaran yang disetujui manajer puncak
  2. Membuat proposal anggaran permulaan oleh masing2 manajer pusat pertanggungjawaban
  3. Negosiasi, yaitu mendiskusikan anggaran yang diusulkan
  4. Slack, yaitu perbedaan Karena menurunkan tingkat penjualan atau menaikkan biaya
  5. Review dan persetujuan oleh CEO/ Dewan direktur
  6. Revisi anggaran, baik secara sistematis maupun kondisi khusus

Teknik kuantitatif dalam penyusunan anggaran :

  1. Simulasi
  2. Estimasi Probabilitas
  3. Anggaran tak terduga

  • Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
  • Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
  • Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
  • Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
  • Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
  • Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Prinsip penyusunan APBN

Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:

  • Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
  • Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
  • Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.

Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:

  • Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
  • Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
  • Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.

Azas penyusunan APBN

APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:

  • Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
  • Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
  • Penajaman prioritas pembangunan
  • Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara

· POKOK-POKOKPENGELOLAAN PELAKSANAANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) : 1 POKOK-POKOKPENGELOLAAN PELAKSANAANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)

· TUJUAN UTAMA REFORMASI : 2 TUJUAN UTAMA REFORMASI MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE DAN CLEAN GOVERNMENT REFORMASI ADMINISTRATIF

· Slide 3 : 3 SEMULA DENGAN PENDEKATAN GOVERNMENT FINANCIAL ADMINISTRATION MENJADI PENDEKATAN GOVERNMENT FINANCIAL MANAGEMENT HASILNYA ADANYA PEMISAHAN YANG TEGAS ANTARA MENTERI KEUANGAN SELAKU CHIEF FINANCIAL OFFICER DAN MENTERI MENTERI TEKNIS SELAKU CHIEF OPERATIONAL OFFICER

· AMANDEMEN UUD ’45 MENGHASILKAN : 4 AMANDEMEN UUD ’45 MENGHASILKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2004 TENTANG PEMERIKSAAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN dan BELANJA NEGARA (APBN)

· ANGGARAN : 5 ANGGARAN MENURUT UU NOMOR 17 TAHUN 2003 MEMPUNYAI 3 TUJUAN UTAMA : 1. STABILITAS FISKAL MAKRO 2. ALOKASI SUMBER DAYA SESUAI PRIORITAS 3. PEMANFAATAN ANGGARAN SECARA EFEKTIF EFISIEN

· PERUBAHAN SISTEM ANGGARAN : 6 PERUBAHAN SISTEM ANGGARAN PENERAPAN PRINSIP PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DGN PERSPEKTIF JANGKA MENENGAH PENGANGGARAN TERPADU MEMADUKAN (UNIFIYING) ANGGARAN PENERAPAN PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA

· KEUANGAN NEGARA : 7 KEUANGAN NEGARA PENGERTIAN PASAL 1 ANGKA 1 UU NOMOR 17 TAHUN 2003 ttg KEUANGAN NEGARA menetapkan “KEUANGAN NEGARA ADALAH SEMUA HAK DAN KEWAJIBAN YANG DAPAT DINILAI DENGAN UANG, SERTA SEGALA SESUATU BAIK BERUPA UANG MAUPUN BARANG YANG DAPAT DIJADIKAN MILIK NEGARA BERHUBUNG DENGAN PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN TERSEBUT “

· HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA : 8 HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA HAK NEGARA UNTUK MEMUNGUT PAJAK MENGELUARKAN DAN MENGADAKAN UANG DAN MELAKUKAN PINJAMAN KEWAJIBAN NEGARA UTK MENYELNGGARAKAN TUGAS LAYANAN UMUM PEMERINTAHAN NEGARA DAN MEMBAYAR TAGIHAN PIHAK KETIGA PENERIMAAN NEGARA PENGELUARAN NEGARA KEKAYAAN NEGARA YG DIKELOLA SENDIRI ATAU OLEH PIHAK LAIN BERUPA UANG, TERMASUK KEKAYAAN YG DIPISAHKAN PADA PERUSAHAAN NEGARA.

· GOVERNMENT FINANCIAL MANAGEMENT : 9 GOVERNMENT FINANCIAL MANAGEMENT PERUBAHAN SECARA ADMINISTRATIF ? SEMULA PENDEKATAN GOVERNMENT FINANCIAL ADMINISTRATION BERUBAH KE PENDEKATAN GOVERNMENT FINANCIAL MANAGEMENT MEMISAHKAN KEWENANGAN ANTARA MENTERI KEUANGAN selaku CHIEF FINANCIAL OFFICER dengan MENTERI-MENTERI TEKNIS selaku CHIEF OPERATIONAL OFFICER

· PEMBAGIAN KEWENANGAN AKAN MEMBERIKAN JAMINAN AKAN : : 10 PEMBAGIAN KEWENANGAN AKAN MEMBERIKAN JAMINAN AKAN : TERLAKSANANYA MEKANISME SALING UJI (CHECK AND BALANCE) DALAM PELAKSANAAN PENGELUARAN NEGARA KEJELASAN AKUNTABILITAS MENTERI KEUANGAN SEBAGAI BENDAHARA UMUM NEGARA dan MENTERI TEKNIS sebagai PENGGUNA ANGGARAN

· PENGELOLAAN KEUANGAN DIMAKSUD adalah :DITETAPKAN DLM BAB VIII UUD 1945 (amandemen) : : 11 PENGELOLAAN KEUANGAN DIMAKSUD adalah :DITETAPKAN DLM BAB VIII UUD 1945 (amandemen) : WUJUD PENGELOLAAN DALAM BENTUK ANGGARAN PEMERINTAH , YANG MELIPUTI PENDAPATAN dan BELANJA NEGARA (APBN) YG DIBUAT SETIAP TAHUN SEBELUM DILAKSANAKAN HARUSLAH TERLEBIH DAHULU MENDAPATKAN PERSETUJUAN dari DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

· UU NO 17 2003 ttg KEUANGAN NEGARA : 12 UU NO 17 2003 ttg KEUANGAN NEGARA “ ANGGARAN PEMERINTAH ITU MERUPAKAN RENCANA KEUANGAN TAHUNAN PEMERINTAH YG DISETUJUI oleh LEMBAGA LEGISLATIF” TERMASUK DLM PENGERTIAN ITU : UNDANG-UNDANG TTG APBN UNDANG-UNDANG TTG PERUBAHAN APBN - UNDANG UNDANG TTG PERTANGGUNGJAWABAN APBN

· Keuangan Negara dlm perspektif lain, : : 13 Keuangan Negara dlm perspektif lain, : SUDUT PANDANG ILMU POLITIK SUDUT PANDANG ILMU HUKUM ? MENGHIMPUN SUMBER-SUMBER ? MEMBEBANKAN KEWAJIBAN KEUANGAN SUDUT PANDANG EKONOMI

· PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA : 14 PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DARI SUDUT PENGERTIAN KEUANGAN NEGARA DGN PENGELOLAAN KEUANGAN DLM RANGKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN HASIL REFORMASI MANAJEMEN KEUANGAN NEGARA

· PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN NEGARA : 15 PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN NEGARA Pelaksanaan APBN/D Pelaksanaan pnenerimaan & pengeluaran negara/daerah Pengelolaan kas Pengelolaan piutang dan utang negara/daerah Pengelolaan investyasi dan barang milik negara/daerah Penyelenggaraan akuntansi dan informasi manajemen keuangan negara/daerah Penyusunan laporan pertanggungjawaban perlaksanaan APBN/APBD Penyelesaian kerugian negara/daerah Pengelolaan BADAN LAYANAN UMUM Perumusan standar, kebijakan serta sistem dan prosedur yg berkaitan dgn pengelolaan keuangan negara dlm rangka pelaksanaan APBN/APBD

· TUGAS MENTERI KEUANGAN SELAKU PENGELOLA FISKAL : : 16 TUGAS MENTERI KEUANGAN SELAKU PENGELOLA FISKAL : Menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro Menyusun rancangan APBN dan rancangan perubahannya Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran Melakukan perjanjian internasional dibidang keuangan Melaksanaan pemungutan pendapatan negara yg telah ditetapkan dengan undang-undang Melaksanakan fungsi bendaharawan umum negara Menyusun laporan keuangan yg merupakan pertanggungjawaban pekaksanaan APBN Melaksanakan tugas-tugas dibidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang

· MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA sebagai PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG : 17 MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA sebagai PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG Menyusun rancangan anggaran kementerian/lembaga yang dipimpinnya Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran Melaksanakan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya Melaksanakan pemungutan PNBP dan menyetorkannya ke KAS NEGARA Mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya Menyusun dan menyampaikan keuangan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya Melaksanakan tugas2 lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan undang-undang

· PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA : 18 PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA Berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2004 Tentang PERBENDAHARAAN NEGARA Pengguna Anggaran/Barang pada kementerian negara/lembaga; Bendaharawan Umum/Daerah Bendahara Penerimaan/Pengeluaran

· ANGGARAN NEGARA INDONESIA : 19 ANGGARAN NEGARA INDONESIA PASAL 23 UUD 1945 (amandemen ke-3) “ APBN sebagai wujud pengelolaan keuangan ditetapkan setiap tahun dengan UU dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat” Cakupan hak budget lembaga lehgislatif Persetujuan atas belanja Persetujuan atas sumber-sumber penerimaan untuk membiayai belanja yang telah disetujui

· Siklus Anggaran : 20 Siklus Anggaran Tahap Tahap Persiapan (Budget Prepare) Tahap Pengesahan (An-actment) Tahap Pelaksanaan Tahap Pemeriksaan (Penyesuaian dgn Terminology UU nmr 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pertanggung Jawaban pelaksanaan Anggaran, yang memberikan manfaat bagi pengendalian pelaksanaan) Tahap Pertanggung Jawaban

· 1. Tahap Persiapan : 21 1. Tahap Persiapan Cara Penyusunan Anggaran A z a s Pendekatan Penyusunan Anggaran Perbandingan

· 1. Cara Penyusunan Anggaran : 22 1. Cara Penyusunan Anggaran Bottom up Planning Top down Planning Mixing (campuran) s/d thn 2004 - Usulan anggaran dep./lembg (DUK/DUP) - Penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN - Pengesahan Nota Keuangan dan RAPBN menjadi Undang-Undang - Penyusunan Satuan Tiga oleh Direktorat Jenderal Anggaran

· Slide 23 : 23 - Pembahasan oleh Direktorat Jenderal Anggaran - Penyempurnaan DIK/DIP/SPAAP Oleh Dit.Jen. Anggaran atau Kanwil DJA - Pengesahan DIK/DIP Oleh Dit.Jen. Anggaran atau Kanwil DJA - Pelaksanaan Anggaran Oleh Dit.Jen. Anggaran atau Kanwil DJA

· 2. A Z A S : 24 2. A Z A S Azas umum penyelenggaraan negara selama ini Azas Kepastian hukum (principle of legal security) Azas tertib penyelenggara negara Azas kepentingan umum

· KonsepGood Governance dan Clean Government : 25 KonsepGood Governance dan Clean Government Asas akuntabilitas yg berorientasi pada hasil (result oriented accountibility) Asas profesionalitas Asas proporsionalitas Asas keterbukaan dlm pengelolaan keuangan negara (transparancy) Asas pemerikasaan keuangan

· 3. Pendekatan penyusunan anggaran : 26 3. Pendekatan penyusunan anggaran Pengeluaran berperspektif jangka menengah (MTEF = Medium Term Expenditure Framework) Penganggaran Terpadu (Unified Budget) Penganggaran berbasis kinerja (Performance budget)

· 4. Proses penganggaran mulai thn 2005 : 27 4. Proses penganggaran mulai thn 2005 Penyampaian pagu sementara oleh MENKEU/DJAPK Usulan Anggaran Kementerian/Lembaga (Penyusunan RKA-KL)oleh Kementerian/Lembaga RKA-KL dibahas dibahas dgn Komisi terkait di DPR Penelaahan oleh DJAPK Penyempurnaan Nota Keuangan dan RKA-KL Disampaikan ke DPR dibahas dan ditetapkan menjadi lampiran APBN Penyusunan satuan anggaran/penyusunan rincian anggaran oleh DJAPK Penyusunan DIPA/SRAA oleh Kementerian/Lembaga Pengesahan DIPA oleh DJPBN/Kanwil DJPBN Pelaksanaan Anggaran oleh DJPBN, Kanwil DJPBN/KPPN

· 2. TAHAP PENGESAHAN : 28 2. TAHAP PENGESAHAN TAHAP PENGESAHAN Rencana Anggaran melalui pembahasan2 antara pemerintah dgn DPR stlh RUU APBN disampaikan oleh Presiden dgn pidato kenegaraan tgl 16 Agustus dlm bentuk NOTA KEUANGAN. RAPBN yg telah disetujui selanjutnya disahkan menjadi UU APBN oleh Presiden diundangkan dalam Lembaran Negara

· 3. TAHAP PELAKSANAAN : 29 3. TAHAP PELAKSANAAN Pelaksanaan berpedoman pada DIPA dilakukan oleh masing2 Satker selama satu tahun dimulai tanggal 1 Januari hingga 31 Desember

· 4. TAHAP PENGAWASAN : 30 4. TAHAP PENGAWASAN Tahapan yang sifatnya memberi manfaat terhadap pengendalian pelaksanaan masing2 kegiatan, sehingga dapat dilakukan perbaikan jika diketahui adanya kelainan dalam pelaksanaan.

· 5. TAHAP PERTANGGUNGJAWABAN : 31 5. TAHAP PERTANGGUNGJAWABAN Penyampaian laporan keuangan Kementerian negara/Lembaga dan berpedoman pada : Keppres RI nmr 42 tahun 2002 ttg APBN Kep.MenKeu nmr 337/KMK.012/2003 Akuntabilitas dan keterbukaan dlm pengelolaan keuangan negara, termasuk prestasi kerja yang dicapai atas penggunaan anggaran.

· DIPA dan POKOK-POKOK PELAKSANAAN ANGGARAN : 32 DIPA dan POKOK-POKOK PELAKSANAAN ANGGARAN Kebijakan Umum Fungsi DIPA DIPA

· KEBIJAKAN UMUM : 33 KEBIJAKAN UMUM Menyempurnakan manajemen Belanja Negara guna peningkatan efisiensi dan efektifitas pengelolaan Mencerminkan integritas dokumen anggaran masa lalu,berbasis kinerja dan berorientasi pada kerangka pengeluaran berjangka menengah dan standar akuntansi pemerintah

· Fungsi DIPA : 34 Fungsi DIPA Sebagai pedoman dalam merealisasi anggarannya Sebagai perencanaannya Sebagai penegndalian/pengawasan Sebagai pelaporan dan evaluasi Dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah

· D I P A : 35 D I P A DIPA Kantor Pusat DIPA Kantor Daerah DIPA dakam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi DIPA dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan

· DIPA Kantor Pusat : 36 DIPA Kantor Pusat Pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Pusat Kementerian Negara/Lembaga Penelaahan dilakukan secara bersama Dit PA DJPBN dgn Kementerian Negar/Lembaga Menteri/Pimpinan Lembaga atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan DIPA Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan menetapkan Surat Pengesahan

· DIPA Kantor Daerah : 37 DIPA Kantor Daerah Pelaksanaannya dilakukan dilakukan oleh Kantor Daerah/Instansi Vertikal Kementerian Negara/ Lembaga. Penelaahan dilakukan secara bersama antara Kanwil DJPBN dgn Kantor Daerah/Instansi Vertika Kementerian Negara/lembaga Kepala Kantor Daerah/Instansi Vertikal Kementerian Negara/lembaga atau pejabat ditunjuk menetapkan DIPA dan Kanwil DJPBN an Menteri Keuangan Menetapkan SP

· DIPA dlm rangka pelaksanaan Dekonsentrasi : 38 DIPA dlm rangka pelaksanaan Dekonsentrasi Pelaksanaannya dilimpahkan kpd Gubernur Penelaahan DIPA dilakukan secara bersama antara Kanwil DJPBN dgn Dinas terkait atas nama Gubernur Gubernur atau Kepala Dinas atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan DIPA Kanwil DJPBN atas nama Menteri Keuangan menetapkan Surat Pengesagan (SP) DIPA

· DIPA dlm rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan : 39 DIPA dlm rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan Pelaksanannya ditugaskan kpd Gubernus/Bupati/ Walikota/Kepala Desa Penelaahan DIPA dilakukan secara bersama antara Dit.PA DJPBN dgn Kementerian Negara/ Lembaga terkait Menteri/Pimpinan Lembaga atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan DIPA Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan menetapkan SP DIPA

· Slide 40 : 40 DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2005 1A. UMUM Nomor SP Kementerian Lembaga Unit Organisasi Propinsi Halaman IA.1 Anggaran Tahun 2005 Rp Keterangan a. Pinjaman Luar Negeri (1) Valuta Asing US $ Rp 1. Rupiah Murni Rp. (2) RPLN US $ Rp 2. PNBP Rp. b. Hibah (1) Valuta Asing US $ Rp 3. Pinjaman/Hibah Luar Negeri (2) RPLN US $ Rp 2. Rincian Pinjaman Hibah Luar Negeri

· Slide 41 : 41 Halaman II DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN II. RINCIAN PENGELUARAN (RIBUAN RUPIAH) Nomor SP: Halaman ii Keterangan : 1 – Pegawai 2 – Barang 3 – Modal 4 – Bunga Hutang 5 – Subsidi 6 – Bantuan Sosial 7 – Hibah 8 – Lain-lain Jakarta, Desember 2004 Nama NIP

· Slide 42 : 42 DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN II. RINCIAN PENGELUARAN (RIBUAN RUPIAH) Nomor SP Kementerian/Lembaga Unit Organisasi Propinsi Jakarta, Desember 2004 Halaman III

Klasifikasi Anggaran Baru

Berdasarkan UU no. 17/2003 Bab III tentang Penyusunan dan Penetapan APBN pasal 11 ayat (5) dinyatakan bahwa: “Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi dan jenis belanja”. Dan sesuai pasal 15 ayat (5) dinyatakan bahwa: APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan Unit Organisasi, Fungsi, Program, Kegiatan dan Jenis Belanja.

1. Klasifikasi Organisasi

Berdasarkan penjelasan pasal 11 ayat (5) UU No. 17/2003, disebutkan bahwa rincian belanja Negara menurut organisasi disesuaikan dengan susunan Kementrian Negara/ Lembaga pemerintahan pusat yang disebut Bagian Anggaran (BA), terdiri dari 58 Kementrian Negara/ Lembaga. (Lampiran A). Dalam masing-masing kementrian Negara/lembaga dibagi dalam eselon I yang bertanggung jawab terhadap suatu pelaksanaan suatu program, unit eselon II dan unit eselon III yang bertanggung jawab terhadap suatu pelaksanaan kegiatan pendukung program.

Pelaksanaan, monitoring dan pelaporan anggaran akan terjadi suatu sinergi yang positif apabila ada sinkronisasi antara struktur program dan kegiatan dengan struktur organisasinya. Tanggung jawab dan kewenangan akan lebih jelas bagi para manajer apabila dalam suatu unit organisasi walaupun tetap akan ada sedikit kesulitan apabila program dimaksud dilaksanakan secara lintas unit organisasi dan lintas kementrian Negara/ lembaga. Bagian Anggaran merupakan klasifikasi anggaran berdasarkan organisasi antara lai menurut kementrian/ lembaga.

2. Klasifikasi Fungsional

Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. Penerapan klasifikasi fungsional mendukung performance-based budgeting dengan memberikan evaluasi kinerjanya. Tidak seperti klasifikasi sektoral yang cenderung mengalokasikan kepada sector tertentu, klasifikasi fungsional lebih menekankan fungsi yang dilakukan pemerintah sehingga stakeholder dapat mengukur tingkat keberhasilan pemerintah. Klasifikasi fungsi dan subfungsi hanya akan digunakan sebagai alat analisis, sedangkan anggaran pengeluarannya disiapkan berdasarkan program-program yang telah diajukan oleh tiap Kementrian Negara/ Lembaga.

Seperti disebutkan di atas, penerapan klasifikasi fungsi oleh pemerintah mengacu pada GFS yang diperkenalkan oleh IMF seperti yang disebutkan dalam manual GFS dimana fungsi pemerintahan di breakdown ke dalam 10 fungsi (COFOG). Namun dalam pelaksanaan di Indonesia, pemerintah hanya mengadopsinya menjadi 11 fungsi dan 79 subfungsi, (lihat lampiran B). Fungsi-fungsi tersebut antara lain: pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, budaya agama, pendidikan, dan perlindungan sosial.

3. Klasifikasi Ekonomi

Dalam klasifikasi ekonomi ini, belanja pemerintah dibagi berdasarkan jenis-jenis pengeluaran yang berbeda seperti APBN sebelumnya. Di dalam APBN yang baru, belanja rincian belanja dibagi ke dalam 8 (delapan) kategori, yaitu:

1

Belanja Pegawai

Merupakan kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah yang bertugas di dalam maupun di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan. Dikecualikan untuk pekerjaan yang berkaitan denan pembentukan modal. Belanja ini antara lain digunakan untuk gaji dan tunjangan, honorarium, vakasi, lembur dan kontribusi social

2

Belanja Barang

Pembelian barang atau jasa yang habis dipakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan. Belanja ini antara lain digunakan untuk pengadaan barang dan jasa, pemeliharaan dan perjalanan.

3

Belanja Modal

Pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal. Dalam belanja ini termasuk untuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, maupun dalam bentuk fisik lainnya, seperti buku, binatang, dan lainnya.

4

Beban Bunga

Pembayaran yang dilakukan atas kewajiban pembangunan pokok utang (principal outstanding), baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman.

5

Subsidi

Alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/ lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor atau mengimpor barang dan jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat terjangkau oleh masyarakat. Belanja ini antara lain digunakan untuk penyaluran subsidi kepada perusahaan Negara dan perusahaan swasta.

6

Bantuan Sosial

Transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko social. Bantuan social ini dapat dibeerikan langsung kepada anggota masyarakat atau lembaga kemasyarakatan.

7

Hibah

Transfer dana yang sifatnya tidak wajib kepada Negara lain atau kepada organisasi internasional.

8

Belanja Lain-lain

Pengeluaran/ belanja pemerintah pusat yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam jenis belanja pada butir 1 sampai denan butir 7 di atas.

Selain itu, belanja-belanja tersebut juga dibagi menjadi 174 program yang dikelompokkan dalam 10 jenis program, misalnya: Pelayanan umum pemerintah, Pertahanan, Hukum dan Pengelolaan Pusat, Agama, Pariwisata dan budaya, Sumber daya manusia, ekonomi, pembangunan daerah, infrastruktur dan konservasi sumberdaya alam. Pendapatan Negara dibagi antara pendapatan dalam negeri dan hibah, dan Belanja terdiri dari Belanja Pusat dan Belanja Daerah.

Ä Jenis anggaran sektor publik:

1. Anggaran tradisional; ciri utamanya bersifat line-item dan incrementalism

2. Anggaran dg pendekatan New Public Management (NPM) adl anggaran yg berorientasi pd kinerja yg terdiri dari:

a. Planning Programming and and Budgeting System (PPBS)

b. Zero Based Budgeting (ZBB)

c. Performance Budgeting

PERKEMBANGAN anggaran sektor Publik

Ä Sistem anggaran sektor publik dlm perkembangannya mjd instrumen kebijakan multifungsi yg digunakan sbg alat utk mencapai tujuan organisasi.

1. Tercermin pd komposisi & besarnya anggaran yg scr lgsg merefleksikan arah & tujuan pelayanan masyarakat yg diharapkan.

2. Anggaran sbg alat perencanaan kegiatan publik dinyatakan dlm satuan moneter sekaligus digunakan sbg alat pengendalian.

3. Fungsi perencanaan & pengawasan akan baik jika sistem anggaran serta pencatatan penerimaan & pengeluaran dilakukan dg cermat & sistematis.

Ä Pendekatan utama perencanaan & penyusunan anggaran sektor publik:

1. Anggaran tradisional/konvensional

2. Anggaran dg pendekatan New Public Management

anggaran TRADISIONAL

Ä Ciri anggaran tradisional

1. Cara penyusunan anggaran berdasarkan pendekatan incrementalism

2. Struktur dan susunan anggaran yg bersifat line-item.

3. Cenderung sentralistis

4. Bersifat spesifikasi;

5. Tahunan; dan

6. Menggunakan prinsip anggaran bruto

Ä Anggaran tradisional tidak rnampu mengungkapkan besarnya dana dikeluarkan untuk setiap kegiatan, dan bahkan gagal memberikan informasi tentang besarnya rencana kegiatan.

Ä Shg tolok ukur yg dpt digunakan utk tujuan pengawasan hanyalah tingkat kepatuhan penggunaan anggaran.

Incrementalism

Ä Penekanan & tujuan utama pendekatan tradisional adl pd pengawasan dan pertanggungjawaban yg terpusat.

Ä Bersifat incrementalism, yaitu hanya menambah atau mengurangi jumlah rupiah pada item-item anggaran yg sdh ada sblmnya dg data tahun sblmnya sbg dasar menyesuaikan besarnya penambahan/pengurangan tanpa kajian yg mendalam/kebutuhan yg wajar.

Ä Masalah utama anggaran tradisionaln adl tdk memperhatikan konsep value for money (ekonomi, efisiensi dan efektivitas)

Ä Kinerja dinilai berdasarkan habis tidaknya anggaran yg diajukan, bukan pada pertimbangan output yang dihasilkan dr aktivitas yg dilakukan dibandingkan dg target kinerja yang dikehendaki (outcome).

Ä Cenderung menerima konsep harga pokok pelayanan historis (historic cost of service) tanpa memperhatikan pertanyaan sbb

1. Apakah pelayanan tertentu yg dibiayai dg pengeluaran pemerintah masih dibutuhkan atau masih menjadi prioritas?

2. Apakah pelayanan yg diberikan telah terdistribusi scr adil & merata di antara kelompok masyarakat?

3. Apakah pelayanan diberikan secara ekonomis dan efisien?

4. Apakah pelayanan yg diberikan mempengaruhi pola kebutuhan publik?

Ä Akibat konsep historic cost of service adalah suatu item, program atau kegiatan muncul lagi dlm anggaran thn berikut meski sdh tak dibutuhkan. Perubahan menyangkut jumlah rupiah yg disesuaikan dg tingkat inflasi, jumlah penduduk, dan penyesuaian lainnya

Line-item

Ä Struktur anggaran bersifat line-item didasarkan atas sifat (nature) dari penerimaan dan pengeluaran.

Ä Tak memungkinkan utk menghilangkan item-item penerimaan atau pengeluaran yg sebenarnya sudah tidak relevan lagi

Ä Penilaian kinerja tak akurat, karena tolok ukur yg digunakan hanya pada ketaatan dlm menggunakan dana yg diusulkan.

Ä Dilandasi alasan orientasi sistem anggaran yg dimaksudkan utk mengontrol pengeluaran, bukan tujuan yg ingin dicapai dg pengeluaran yg dilakukan.

Kelemahan anggaran tradisional

1. Hubungan yg tak rnemadai (terputus) antara anggaran tahunan dg rencana pembangunan jk panjang

2. Pendekatan incremental menyebabkan sejumlah besar pengeluaran tak pernah diteliti scr menyeluruh efektivitasnya.

3. Lebih berorientasi pd input drpd output, shg tak dpt sbg alat utk membuat kebijakan dan pilihan sumber daya, atau memonitor kinerja. Kinerja dievaluasi dlm bentuk apakah dana telah habis dibelanjakan, bukan apakah tujuan tercapai.

4. Sekat antar departemen yg kaku membuat tujuan nasional scr keseluruhan sulit dicapai dan berpeluang menimbulkan konflik, overlapping, kesenjangan, & persaingan antar departemen

5. Proses anggaran terpisah untuk pengeluaran rutin dan pengeluaran modal/investasi.

6. Anggaran tradisional bersifat tahunan. Anggaran tsb tak terlalu pendek, terutama utk proyek modal & mendorong praktik yg tak sehat (KKN).

7. Sentralisasi penyiapan anggaran, ditambah dg informasi yg tak memadai menambah lemahnya perencanaan anggaran shg muncul budget padding atau budgetary slack.

8. Persetujuan anggaran yg terlambat, shg gagal memberikan mekanisme pengendalian utk pengeluaran yg sesuai, spt seringnya dilakukan revisi anggaran & manipulasi anggaran.

9. Aliran informasi (sistem informasi finansial) yg tak memadai yg mjd dasar mekanisme pengendalian rutin, mengidentifikasi masalah dan tindakan.

anggaran Publik DG PENDEKATAN NPM

Era New Public Management

Ä Sejak pertengahan tahun 1980-an telah tjd perubahan manajemen sektor publik yg drastis dr sistem manajamen tradisional yg terkesan kaku, birokratis, & hierarkis mjd model yg fleksibel & lebih mengakomodasi pasar.

Ä Model NPM mulai dikenal tahun 1980-an dan kembali populer tahun 1990-an yg mengalami bbrp bentuk inkamasi, mis. munculnya konsep

1. managerialism" (Poilit, 1993);

2. "market-based public administration" (Lan, Zhiyong, and Rosenbloom, 1992);

3. "post-bureaucratic paradigm" (Barzelay, 1992); dan

4. "entrepreneurial government" (Osborne and Gaebler, 1992).

Ä NPM berfokus pd kinerja organisasi, bukan pd kebijakan. Konsekuensinya, pemerintah dituntut utk melakukan efisiensi, cost cutting & kompetisi tender.

Ä Salah satu model pemerintahan di era NPM adl model pemerintahan Osbome dan Gaebler (1992) yg dikenal dg konsep "reinventing government". Perspektif baru pemerintah menurut Osbome dan Gaebler tsb adl:

1. Pemerintahan katalis; fokus pd pemberian pengarahan bukan produksi pelayanan publik.

2. Pemerintah milik masyarakat; memberdayakan masyarakat daripada melayani dg memberikan wewenang kpd masyarakat.

3. Pemerintah yg kompetitif; kompetisi adl satu-satunya cara utk menghemat biaya sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan.

4. Pemerintah yg digerakkan oleh misi; bukan peraturan.

5. Pemerintah yg berorientasi hasil; berusaha mengubah bentuk penghargaan & insentif, yaitu membiayai hasil bukan masukan.

6. Pemerintah berorientasi pd pelanggan; mengidentifikasi pelanggan ssghnya, menciptakan dual accountibility kpd legislatif & masyarakat

7. Pemerintahan wirausaha; mampu menciptakan pendapatan tidak sekedar membelanjakan

8. Pemerintah antisipatif; tidak reaktif ttp proaktif (berupaya mencegah drpd mengobati

9. Pemerintah desentralisasi; dr hierarki menuju partisipatif & tim kerja. Pengambilan keputusan digeser ke tangan masyarakat, asosiasi & LSM

10. Pemerintah berorientasi pd mekanisme pasar; perunahan dg mekanisme paar (mekanisme insentif) bukan dg mekanisme (sistem prosedur & pemaksaan)

Ä Perbandingan anggaran tradisional dg anggaran berbasis NPM

Anggaran Tradisional

New Public Management

Sentralistis

Desentralisasi & devolved management

Nerorientasi pd input

Berorientasi pd input, output & outcome

(value for money)

Tak terkait dg perencanaan jk panjang

Utuh & komprehensif dg perencanaan

Jk panjang

Line-item & incremental

Berdasarkan sasaran kinerja

Rigid departement

Cross departement

Gunakan aturan klasik: vote accounting

ZBB, PPBS

Prinsip anggaran bruto

Sistematik & rasional

Bersifat tahunan

Bottom-up budgeting

Spesifik

PERUBAHAN PENDEKATAN anggaran

Ä Era new public management mendorong usaha untuk mengembangkan pendekatan yg sistematis dlm perencanaan anggaran sektor publik, al:

1. Teknik Anggaran Kinerja/Performance Budgeting

2. Zero Based Budgeting/ZBB

3. Planning, Programming & Budgeting System/PPBS

Ä Karakteristik pendekatan baru sistem anggaran publik

1. Komprehensif/komparatif

2. Terintegrasi dan lintas departemen

3. Proses pengambilan keputusan yg rasional

4. Berjangka panjang

5. Spesifikasi tujuan dan perankingan prioritas

6. Analisis total cost & benefit (termasuk opportunity cost)

7. Berorientasi input, output & outcome

8. Adanya pengawasan kinerja

anggaran KINERJA

Ä Anggaran dg pendekatan kinerja menekankan konsep value for money & pengawasan atas kinerja output

Ä Dominasi pemerintah dpt diawasi & dikendalikan mll internal cost awareness, audit keuangan & kinerja, serta evaluasi kinerja eksternal

Ä Sistem anggaran kinerja mrp sistem yg mencakup penyusunan program & tolok ukur kinerja sbg instrumen utk mencapai tujuan & sasaran

ZERO BASED BUDGETING (ZBB)

Ä Proses implementasi ZBB, tiga tahapan:

1. Identifikasi unit-unit keputusan

2. Penentuan paket-paket keputusan

a. Paket keputusan mutually-exclusive adl paket-paket keputusan yg memiliki fungsi yg sama

b. Paket keputusan incremental; merefleksikan tingkat usaha yg berbeda

3. Meranking dan mengevaluasi keputusan

Ä Keunggulan ZBB

1. Jika ZBB dilaksanakan dg baik maka dpt menghasilkan alokasi sumber daya scr lebih efisien

2. ZBB berfokus pada value for money

3. Memudahkan identifikasi tjdnya inefisiensi & ketidakefektivan biaya

4. meningkatkan pengetahuan & motivasi staf & manajer

5. Meningkatkan partisipasi manajemen level bawah dlm proses penyusunan anggaran

6. Mrp cara yg sistematik utk menggeser status quo & mendorong organisasi utk selalu menguji alternatif aktivitas & pola perilaku biaya serta tingkat pengeluaran

Ä Kelemahan ZBB

1. Time consuming, terlalu teoritis & tak praktis, membutuhkan biaya besar, & hasilkan kertas kerja yg menumpuk krn pembuatan paket keputusan

2. ZBB cenderung menekankan manfaat jk pendek

3. Implementasi ZBB membutuhkan teknologi maju

4. Masalah terbesar ZBB adl proses meranking & mereview paket keputusan yg mrp pekerjaan melelahkan & membosankan shg dpt mempengaruhi keputusan

5. Peranking paket keputusan membutuhkan staf yg mpy keahlian yg tak mungkin dimiliki organisasi. Dlm perankingan seringkali muncul pertimbangan subyektif dan tekanan politik

6. Memungkinkan munculnya kesan yg keliru bhw semua paket keputusan hrs masuk dlm anggaran

7. Implementasi ZBB menimbulkan masalah keperilakuan dlm organisasi

PLANNING, PROGRAMMING & BUDGETING SYSTEM (PPBS)

Ä PPBS adl teknik penganggaran yg berorientasi pd output & tujuan, penekanan utamanya adl alokasi sumber daya berdasrkan analisis ekonomi

Proses Implementasi PPBS

Ä Tahapan implementasi PPBS sbb:

1. Menentukan tujuan umum organisasi & tujuan unit organisasi dg jelas

2. Mengidentifikasi program & kegiatan utk mencapai tujuan

3. Mengevaluasi berbagai alternatif program dg menghitung cost-benefit

4. Pemilihan program yg memiliki manfaat besar dg biaya kecil

5. Alokasi sumber daya ke setiap program yg disetujui

Ä Program yg disusun hrs terkait dg tujuan organisasi & tersebar ke seluruh bagian organisasi

Ä Karakteristik PPBS

1. Berfokus pd tujuan dan aktivitas program untuk mencapai tujuan

2. Berorientasi masa depan shg scr eksplisit menjelaskan implikasi thdp tahun anggaran yad

3. Mempertimbangkan semua biaya yg terjadi

4. Analisis scr sistematik atas berbagai alternatif program, meliputi

a. identifikasi tujuan

b. identifikasi scr sistematik alternatif program utk mencapai tujuan

c. estimasi biaya total setiap alternatif program

d. estimasi manfaat/hasil yg ingin diperoleh dr setiap alternatif program

Ä Kelebihan PPBS

1. Memudahkan pendelegasian tgg jwb dr manajemen puncak ke menengah

2. Dlm jk panjang mengurangi beban kerja

3. memperbaiki kualitas pelayanan mll pendekatan sadar biaya (cost consciousness/aareness) dlm perencanaan program

4. Lintas departemen shg meningkatkan komunikasi, koordinasi & kerja sama antar departemen

5. Eliminasi program overlapping atau bertentangan dg pencapaian tujuan

6. Aplikasikan teori marginal utility; mendorong alokasi sumber daya optimal

Ä Kelemahan PPBS

1. Membutuhkan sistem informasi canggih, ketersediaan data, adanya sistem pengukuran dan staf yg berkapabilitas tinggi

2. Membutuhkan biaya besar krn membutuhkan teknologi yg canggih

3. Scr teori bagus, ttp sulit mengimplementasikan

4. Abaikan realitas politik & organisasi sbg kumpulan manusia yg kompleks

5. Teknik anggaran yg statistically oriented shg kurang tajam mengukur efektivitas program & hanya tepat mengukur bbrp program ttt

6. Pengaplikasiannya menghadapi masalah teknis; sulit mengalokasikan biaya krn sifat kegiatan/program yg lintas departemen. Sementara itu sistem akuntansi berdasarkan departemen bukan program

Ä Masalah utama penggunaan ZBB & PPBS

1. Bounded rationality; keterbatasan dlm menganalisis semua alternatif untuk melakukan aktivitas

2. Kurangnya data untuk membandingkan semua alternatif, utamanya mengukur output

3. Masalah ketidakpastian sumber daya, pola kebutuhan di masa yad, perubahan politik & ekonomi

4. Pelaksanaan teknik tsb menimbulkan beban pekerjaan yg sangat berat

5. Kesulitan menentukan tujuan & perankingan terutama krn conflict of interest

6. Seringkali tak memungkinkan perubahan program scr cepat & tepat

7. Resistance to change berupa hambatan birokrasi & perlawanan politik

8. Pelaksanaannya sering tdk sesuai dengan proses pengambilan keputusan politik.

9. Pemerintah beroperasi pd situasi yg tdk rasional.

Komentar