anggaran 2

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dalam

pembahasan berbagai literatur sering disebut anggaran negara atau

anggaran sektor publik, dalam perkembangannya telah menjadi instrumen

kebijakan multi-fungsi yang digunakan sebagai alat untuk mencapai

tujuan bernegara. Hal tersebut terutama terlihat dari komposisi dan

besarnya anggaran yang secara langsung merefleksikan arah dan tujuan

pelayanan kepada masyarakat yang diharapkan.

Anggaran negara sebagai alat perencanaan kegiatan publik yang

dinyatakan dalam satuan mata uang (rupiah) sekaligus dapat digunakan

sebagai alat pengendalian. Agar fungsi perencanaan dan pengawasan

dapat berjalan dengan baik, maka sistem anggaran dan pencatatan atas

penerimaan dan pengeluaran harus dilakukan dengan cermat dan

sistematis.

Sebagai sebuah sistem, perencanaan anggaran negara telah

mengalami banyak perkembangan. Sistem perencanaan anggaran

negara pada saat ini telah mengalami perkembangan dan perubahan

sesuai dengan dinamika manajemen sektor publik dan tuntutan yang

muncul di masyarakat, yaitu sistem penganggaran dengan pendekatan

New Public Management (NPM).

1. Anggaran dengan Pendekatan New Public Management (NPM)

Sejak pertengahan tahun 1980-an, telah terjadi perubahan

manajemen sektor publik yang cukup drastis dari sistem manajemen

tradisional yang terkesan kaku, birokratis, dan hierarkis menjadi model

manajemen sektor publik yang fleksibel dan lebih mengakomodasi

Sistem Administrasi Keuangan Negara I

Pusdiklatwas BPKP- Tahun 2007 8

pasar. Perubahan tersebut bukan sekedar perubahan kecil dan

sederhana, tetapi perubahan besar yang telah mengubah peran

pemerintah terutama dalam hal hubungan antara pemerintah dan

masyarakat. Paradigma baru yang muncul dalam manajemen sektor

publik tersebut adalah pendekatan New Public Management (NPM).

Model NPM berfokus pada manajemen sektor publik yang

berorientasi pada kinerja, bukan pada kebijakan. Penggunaan

paradigma baru tersebut menimbulkan beberapa konsekuensi pada

pemerintah, diantaranya adalah tuntutan untuk melakukan efisiensi,

pemangkasan biaya (cost cutting), dan kompetisi tender. Salah satu

model pemerintahan di era NPM adalah model pemerintahan yang

diajukan oleh Osborne dan Gaebler (1992) yang tertuang dalam

pandangannya yang dikenal dengan konsep “Reinventing

Government”.

Perspektif baru pemerintah menurut Osborne dan Gaebler

tersebut adalah:

a. pemerintahan katalis (fokus pada pemberian arahan bukan

produksi layanan publik),

b. pemerintah milik masyarakat (lebih memberdayakan masyarakat

dari pada melayani),

c. pemerintah yang kompetitif (mendorong semangat kompetisi dalam

pemberian pelayanan publik),

d. pemerintah yang digerakkan oleh misi (mengubah organisasi yang

digerakkan oleh peraturan menjadi digerakkan oleh misi),

e. pemerintah yang berorientasi hasil (membiayai hasil bukan

masukan),

f. pemerintah berorientasi pada pelanggan (memenuhi kebutuhan

pelanggan, bukan birokrasi),

Sistem Administrasi Keuangan Negara I

Pusdiklatwas BPKP- Tahun 2007 9

g. pemerintah wirausaha (mampu menciptakan pendapatan dan tidak

sekedar membelanjakan),

h. pemerintah yang antisipatif (berupaya mencegah daripada

mengobati),

i. pemerintah desentralisasi (dari hierarki menuju partisipasi dan tim

kerja), dan

j. pemerintah berorientasi pada mekanisme pasar (mengadakan

perubahan dengan mekanisme pasar/sistem insentif dan bukan

mekanisme administratif/sistem prosedur dan pemaksaan).

Munculnya konsep New Public Management (NPM)

berpengaruh langsung terhadap konsep anggaran negara pada

umumnya. Salah satu pengaruh itu adalah terjadinya perubahan

sistem anggaran dari model anggaran tradisional menjadi anggaran

yang lebih berorientasi pada kinerja.

2. Perubahan Pendekatan Anggaran Negara

Reformasi sektor publik yang salah satunya ditandai dengan

munculnya era New Public Management telah mendorong upaya di

berbagai negara untuk mengembangkan pendekatan yang lebih

sistematis dalam perencanaan anggaran negara. Seiring dengan

perkembangan tersebut, muncul beberapa teknik penganggaran

sektor publik, antara lain:

a. Teknik Anggaran Kinerja (Performance Budgeting)

b. Zero Based Budgeting (ZBB)

c. Planning, Programming, and Budgeting System (PPBS)

Uraian lebih lanjut teknik penganggaran tersebut adalah

sebagai berikut:

Sistem Administrasi Keuangan Negara I

Pusdiklatwas BPKP- Tahun 2007 1 0

a. Teknik Anggaran Kinerja (Performance Budgeting)

Pendekatan kinerja disusun untuk mengatasi berbagai

kelemahan yang terdapat dalam anggaran tradisional, khususnya

kelemahan karena tidak adanya tolok ukur yang dapat digunakan

untuk mengukur kinerja dalam pencapaian tujuan dan sasaran

pelayanan publik. Pendekatan ini sangat menekankan pada

konsep value for money dan pengawasan atas kinerja output.

Pendekatan ini juga mengutamakan mekanisme penentuan

prioritas tujuan serta pendekatan yang sistematik dan rasional

dalam proses pengambilan keputusan. Untuk

mengimplementasikan hal-hal tersebut, anggaran kinerja

dilengkapi dengan teknik analisis antara biaya dan manfaat.

Sistem penganggaran kinerja pada dasarnya merupakan

sistem yang mencakup kegiatan penyusunan program dan tolok

ukur kinerja sebagai instrumen untuk mencapai tujuan dan sasaran

program. Penerapan sistem anggaran kinerja dalam penyusunan

anggaran dimulai dengan perumusan program dan penyusunan

struktur organisasi pemerintah yang sesuai dengan program

tersebut. Kegiatan tersebut mencakup pula penentuan unit kerja

yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program, serta

penentuan indikator kinerja yang digunakan sebagai tolok ukur

dalam mencapai tujuan program yang telah ditetapkan.

b. Zero Based Budgeting ( ZBB )

Konsep Zero Based Budgeting dimaksudkan untuk

mengatasi kelemahan yang ada pada sistem anggaran tradisional.

Penyusunan anggaran dengan menggunakan konsep ZBB dapat

menghilangkan kelemahan pada konsep incrementalism dan line

item karena anggaran diasumsikan mulai dari nol (zero base).

Sistem Administrasi Keuangan Negara I

Pusdiklatwas BPKP- Tahun 2007 1 1

Penyusunan anggaran yang bersifat incremental

mendasarkan besarnya realisasi anggaran tahun ini untuk

menetapkan anggaran tahun depan, yaitu dengan menyesuaikan

tingkat inflasi atau jumlah penduduk. ZBB tidak berpatokan pada

anggaran tahun lalu untuk menyusun anggaran tahun ini, namun

didasarkan pada kebutuhan saat ini. Dengan ZBB, seolah-olah

proses anggaran dimulai dari hal-hal yang baru sama sekali. Item

anggaran yang sudah tidak relevan dan tidak mendukung

pencapaian tujuan organisasi dapat hilang dari struktur anggaran,

atau mungkin juga muncul item baru.

c. Planning, Programming, and Budgeting System (PPBS)

PPBS merupakan teknik penganggaran yang didasarkan

pada teori sistem yang berorientasi pada output dan tujuan

dengan penekanan utamanya pada alokasi sumber daya

berdasarkan analisis ekonomi. Sistem anggaran PPBS tidak

mendasarkan pada struktur organisasi tradisional yang terdiri dari

divisi-divisi, namun berdasarkan program, yaitu pengelompokan

aktivitas untuk mencapai tujuan tertentu.

PPBS adalah salah satu model penganggaran yang

ditujukan untuk membantu manajemen pemerintah dalam membuat

keputusan alokasi sumber daya secara lebih baik. Hal tersebut

disebabkan sumber daya yang dimiliki pemerintah sangat terbatas

jumlahnya, sedangkan tuntutan masyarakat tidak terbatas

jumlahnya. Dalam keadaan tersebut pemerintah dihadapkan pada

pilihan alternatif keputusan yang memberikan manfaat paling besar

dalam pencapaian tujuan bernegara secara keseluruhan. PPBS

memberikan kerangka untuk membuat pilihan tersebut.

Sistem Administrasi Keuangan Negara I

Pusdiklatwas BPKP- Tahun 2007 1 2

Pendekatan baru dalam sistem anggaran negara tersebut

menurut Mardiasmo, dalam bukunya Akuntansi Sektor Publik

cenderung memiliki karakteristik sebagai berikut:

1) komprehensif/komparatif,

2) terintegrasi dan lintas departemen,

3) proses pengambilan keputusan yang rasional,

4) berjangka panjang,

5) spesifikasi tujuan dan urutan prioritas,

6) analisis total cost and benefit (termasuk opportunity cost),

7) berorientasi pada input, output, dan outcome, bukan sekedar

input,

8) adanya pengawasan kinerja.

C. KEUANGAN NEGARA

1. Pengertian Keuangan Negara

Definisi keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban

negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik

berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara

berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam

penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan

Negara dinyatakan bahwa pendekatan yang digunakan dalam

merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi objek, subjek,

proses, dan tujuan.

Dari sisi objek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara

meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan

uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter

dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala

sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat

Sistem Administrasi Keuangan Negara I

Pusdiklatwas BPKP- Tahun 2007 1 3

dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan

kewajiban tersebut.

Dari sisi subjek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara

meliputi seluruh subjek yang memiliki/menguasai objek sebagaimana

tersebut di atas, yaitu: pemerintah pusat, pemerintah daerah,

perusahaan negara/daerah, dan badan lain yang ada kaitannya

dengan keuangan negara.

Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh

rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek

sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan

pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban.

Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan,

kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan

dan/atau penguasaan objek sebagaimana tersebut di atas dalam

rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.

2. Pengelompokkan Keuangan Negara

Berdasarkan pengertian keuangan negara dengan pendekatan

objek, terlihat bahwa hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai

dengan uang diperluas cakupannya, yaitu termasuk kebijakan dan

kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan

negara yang dipisahkan.

Dengan demikian, bidang pengelolaan keuangan negara dapat

dikelompokkan dalam:

a. subbidang pengelolaan fiskal,

b. subbidang pengelolaan moneter, dan

c. subbidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.

Pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan fiskal

meliputi kebijakan dan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan

Sistem Administrasi Keuangan Negara I

Pusdiklatwas BPKP- Tahun 2007 1 4

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai dari

penetapan Arah dan Kebijakan Umum (AKU), penetapan strategi dan

prioritas pengelolaan APBN, penyusunan anggaran oleh pemerintah,

pengesahan anggaran oleh DPR, pelaksanaan anggaran, pengawasan

anggaran, penyusunan perhitungan anggaran negara (PAN) sampai

dengan pengesahan PAN menjadi undang-undang.

Pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan moneter

berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan sektor

perbankan dan lalu lintas moneter baik dalam maupun luar negeri.

Pengelolaan keuangan negara subbidang kekayaan negara

yang dipisahkan berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan

kegiatan di sektor Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)

yang orientasinya mencari keuntungan (profit motive).

Berdasarkan uraian di atas, pengertian keuangan negara dapat

dibedakan antara: pengertian keuangan negara dalam arti luas, dan

pengertian keuangan negara dalam arti sempit.

Pengertian keuangan negara dalam arti luas pendekatannya

adalah dari sisi objek yang cakupannya sangat luas, dimana keuangan

negara mencakup kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter

dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. Sedangkan

pengertian keuangan negara dalam arti sempit hanya mencakup

pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan fiskal saja.

Pembahasan lebih lanjut dalam modul ini dibatasi hanya pada

pengertian keuangan negara dalam arti sempit saja yaitu subbidang

pengelolaan fiskal atau secara lebih spesifik pengelolaan Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sistem Administrasi Keuangan Negara I

Pusdiklatwas BPKP- Tahun 2007 1 5

3. Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara

Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance

dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu

diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung

jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam

Undang-Undang Dasar 1945.

Aturan pokok Keuangan Negara telah dijabarkan ke dalam

asas-asas umum, yang meliputi baik asas-asas yang telah lama

dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan,

asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asasasas

baru sebagai pencerminan penerapan kaidah-kaidah yang baik

(best practices) dalam pengelolaan keuangan negara.

Penjelasan dari masing-masing asas tersebut adalah sebagai

berikut.

a. Asas Tahunan, memberikan persyaratan bahwa anggaran negara

dibuat secara tahunan yang harus mendapat persetujuan dari

badan legislatif (DPR).

b. Asas Universalitas (kelengkapan), memberikan batasan bahwa

tidak diperkenankan terjadinya percampuran antara penerimaan

negara dengan pengeluaran negara.

c. Asas Kesatuan, mempertahankan hak budget dari dewan secara

lengkap, berarti semua pengeluaran harus tercantum dalam

anggaran. Oleh karena itu, anggaran merupakan anggaran bruto,

dimana yang dibukukan dalam anggaran adalah jumlah brutonya.

d. Asas Spesialitas mensyaratkan bahwa jenis pengeluaran dimuat

dalam mata anggaran tertentu/tersendiri dan diselenggarakan

secara konsisten baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Secara

kuantitatif artinya jumlah yang telah ditetapkan dalam mata

Sistem Administrasi Keuangan Negara I

Pusdiklatwas BPKP- Tahun 2007 1 6

anggaran tertentu merupakan batas tertinggi dan tidak boleh

dilampaui. Secara kualitatif berarti penggunaan anggaran hanya

dibenarkan untuk mata anggaran yang telah ditentukan.

e. Asas Akuntabilitas berorientasi pada hasil, mengandung makna

bahwa setiap pengguna anggaran wajib menjawab dan

menerangkan kinerja organisasi atas keberhasilan atau kegagalan

suatu program yang menjadi tanggung jawabnya.

f. Asas Profesionalitas mengharuskan pengelolaan keuangan

negara ditangani oleh tenaga yang profesional.

g. Asas Proporsionalitas; pengalokasian anggaran dilaksanakan

secara proporsional pada fungsi-fungsi kementerian/lembaga

sesuai dengan tingkat prioritas dan tujuan yang ingin dicapai.

h. Asas Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara,

mewajibkan adanya keterbukaan dalam pembahasan, penetapan,

dan perhitungan anggaran serta atas hasil pengawasan oleh

lembaga audit yang independen.

i. Asas Pemeriksaan Keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas

dan mandiri, memberi kewenangan lebih besar pada Badan

Pemeriksa Keuangan untuk melaksanakan pemeriksaan atas

pengelolaan keuangan negara secara objektif dan independen.

Asas-asas umum tersebut diperlukan pula guna menjamin

terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan daerah. Dengan

dianutnya asas-asas umum tersebut di dalam undang-undang tentang

Keuangan Negara, pelaksanaan undang-undang ini selain menjadi

acuan dalam reformasi manajemen keuangan negara, sekaligus

dimaksudkan untuk memperkokoh landasan pelaksanaan

desentralisasi dan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik

Indonesia.

Sistem Administrasi Keuangan Negara I

Pusdiklatwas BPKP- Tahun 2007 1 7

4. Ruang Lingkup Keuangan Negara

Ruang lingkup keuangan negara meliputi:

a. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan

mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;

b. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum

pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;

c. penerimaan negara;

d. pengeluaran negara;

e. penerimaan daerah;

f. pengeluaran daerah;

g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh

pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hakhak

lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang

dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;

h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka

penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;

i. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas

yang diberikan pemerintah; dan

j. kekayaan pihak lain sebagaimana dimaksud meliputi kekayaan

yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan

pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian

negara/lembaga, atau perusahaan negara/daerah.

D. PERBENDAHARAAN NEGARA

Pengertian Perbendaharaan Negara menurut UU No. 1 Tahun

2004 adalah “pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan

negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang

ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah

Sistem Administrasi Keuangan Negara I

Pusdiklatwas BPKP- Tahun 2007 1 8

(APBN/APBD)”. Sejalan dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan

keuangan negara, dirasakan semakin pentingnya fungsi perbendaharaan

dalam rangka pengelolaan sumber daya keuangan pemerintah yang

terbatas secara efisien. Fungsi perbendaharaan tersebut meliputi:

1. perencanaan kas yang baik;

2. pencegahan agar jangan sampai terjadi kebocoran dan

penyimpangan;

3. pencarian sumber pembiayaan yang paling murah; dan

4. pemanfaatan dana yang menganggur (idle cash) untuk meningkatkan

nilai tambah sumber daya keuangan.

Upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan

yang dilaksanakan di dunia usaha ke dalam pengelolaan keuangan

pemerintah tidak dimaksudkan untuk menyamakan pengelolaan

keuangan sektor pemerintah dengan pengelolaan keuangan sektor

swasta. Pada hakikatnya, negara adalah suatu lembaga politik. Dalam

kedudukannya yang demikian, negara tunduk pada tatanan hukum publik.

Melalui kegiatan berbagai lembaga pemerintah, negara berusaha

memberikan jaminan kesejahteraan kepada rakyat (welfare state).

Namun, pengelolaan keuangan sektor publik yang selama ini

menggunakan pendekatan superioritas negara telah membuat aparatur

pemerintah yang mengelola keuangan sektor publik tidak lagi dianggap

berada dalam kelompok profesi manajemen oleh para profesional. Oleh

karena itu, perlu dilakukan pelurusan kembali pengelolaan keuangan

pemerintah dengan menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang

baik (good governance) yang sesuai dengan lingkungan pemerintah.

Sistem Administrasi Keuangan Negara I

Pusdiklatwas BPKP- Tahun 2007 1 9

E. LATIHAN SOAL

1. Pengertian keuangan negara dalam arti luas mencakup ....

a. semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang

b. kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal dan moneter

c. kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan

pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan

d. pengelolaan perpajakan, retribusi, belanja negara, utang piutang

negara serta pengelolaan barang milik negara

2. Pernyataan yang menyatakan bahwa jenis pengeluaran dimuat dalam

mata anggaran tertentu/tersendiri dan diselenggarakan secara

konsisten baik secara kualitatif maupun kuantitatif adalah merupakan

salah satu asas pengelolaan keuangan negara yaitu ....

a. Asas Fleksibilitas dan Transparan

b. Asas Profesionalitas

c. Asas Spesialitas

d. Campuran dari ketiga asas tersebut di atas

3. Pengelolaan Keuangan Negara subbidang Pengelolaan Moneter

berkaitan dengan ....

a. kebijakan dan pelaksanaan kegiatan sektor perbankan

b. kebijakan dan pelaksanaan kegiatan sektor perbankan dan lalu

lintas moneter dalam negeri

c. kebijakan dan pelaksanaan kegiatan sektor perbankan dan lalu

lintas moneter dalam dan luar negeri

d. kebijakan dan pelaksanaan kegiatan sektor perbankan dan

kebijakan pelaksanaan kegiatan perpajakan serta sumber dana

lainnya

Sistem Administrasi Keuangan Negara I

Pusdiklatwas BPKP- Tahun 2007 2 0

4. Fungsi perbendaharaan dirasakan semakin penting sejalan dengan

perkembangan kebutuhan pengelolaan keuangan negara. Pernyataan di

bawah merupakan fungsi dari perbendaharaan, kecuali ....

a. perencanaan kas yang baik

b. pencegahan agar jangan sampai terjadi kebocoran dan

penyimpangan

c. pemanfaatan sumber daya alam yang melimpah dengan biaya sekecil

mungkin

d. pemanfaatan dana yang menganggur (idle cash) untuk meningkatkan

nilai tambah sumber daya keuangan

5. Dalam penggunaan sistem anggaran berimbang dan dinamis yang

digunakan sebagai tolok ukur keberhasilan adalah ....

a. analisis biaya dan manfaat

b. analisis harga satuan dan analisis beban tugas

c. tercapainya target kegiatan dan besarnya penyerapan dana yang

tersedia

d. input, proses, output, outcome, dan impact

6. Pendekatan yang digunakan dalam penerapan anggaran menurut UU

Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah ....

a. anggaran berimbang dan dinamis

b. anggaran rutin dan anggaran pembangunan

c. anggaran dengan klasifikasi organik dan objek

d. anggaran terpadu, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan

anggaran kinerja

7. Penyusunan anggaran yang prosesnya seolah-olah dimulai dari hal-hal

yang baru sama sekali merupakan penerapan dari teori ....

a. Planning, Programming, and Budgeting System (PPBS)

b. Zero Base Budgetting (ZBB)

c. Performance Base Budget (PBB)

d. Ketiga-tiganya diterapkan semua

Komentar