Peraturan

*PP 18/1994, PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI........
Bentuk: PERATURAN PEMERINTAH (PP) *

*Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA*

*Nomor: 18 TAHUN 1994 (18/1994)*

*Tanggal: 21 APRIL 1994 (JAKARTA)*

*Sumber: LN 1994/25; TLN NO. 3550*

*Tentang: PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI ZONA PEMANFAATAN TAMAN
NASIONAL,TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM*

*Indeks: *

* PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,*

Menimbang : a. bahwa Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata
Alam yang merupakan kekayaan alam yang sangat tinggi nilainya, perlu
dijaga kelestariannya dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pariwisata;

b. bahwa pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata
Alam tersebut untuk kegiatan pariwisata dapat diselenggarakan melalui
kegiatan pengusahaan pariwisata alam;

c. bahwa agar penyelenggaraan pengusahaan pariwisata alam tersebut
dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga tidak merusak lingkungan
kawasan dan sebagai pelaksanaan dari Undang-undang REFR
DOCNM="90uu005">Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya, dipandang perlu mengatur pengusahaan pariwisata
alam tersebut dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang REFR DOCNM="67uu005">Nomor 5 tahun 1967 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);

3. Undang-undang REFR DOCNM="74uu5">Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

4. Undang-undang REFR DOCNM="82uu004">Nomor 4 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215;

5. Undang-undang REFR DOCNM="90uu005">Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara
Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);

6. Undang-undang REFR DOCNM="90uu009">Nomor 9 Tahun 1990 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3427);

7. Undang-undang REFR DOCNM="92uu024">Nomor 24 Tahun 1992 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3501);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGUSAHAAN
PARIWISATA ALAM DI ZONA PEMANFAATAN TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA,
DAN TAMAN WISATA ALAM.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Pengusahaan pariwisata alam adalah suatu kegiatan untuk
menyelenggarakan usaha sarana pariwisata di zona pemanfaatan taman
nasional, taman hutan raya, atau taman wisata alam, berdasarkan rencana
pengelolaan.

2. Pariwisata alam adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata
alam, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata alam serta
usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.

3. Wisata alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan
tersebut dilakukan secara suka rela serta bersifat sementara untuk
menikmati gejala keunikan dan keindahan alam, di taman nasional, taman
hutan raya dan taman wisata alam.

4. Zona pemanfaatan taman nasional adalah bagian dari kawasan taman
nasional yang dijadikan tempat pariwisata alam dan kunjungan wisata.


5. Rencana pengelolaan adalah suatu rencana bersifat umum dalam rangka
pengelolaan taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam yang
disusun oleh Menteri.

6. Rencana karya pengusahaan pariwisata alam adalah suatu rencana
kegiatan untuk mencapai tujuan pengusahaan pariwisata alam di kawasan
yang bersangkutan, yang dibuat oleh pengusaha pariwisata alam yang
didasarkan pada rencana pengelolaan.

7. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.

Pasal 2

(1) Pengusahaan pariwisata alam dilaksanakan sesuai dengan asas
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

(2) Pengusahaan pariwisata alam bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan
gejala keunikan dan keindahan alam yang terdapat dalam zona pemanfaatan
taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

BAB II

PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM

Pasal 3

(1) Penyelenggaraan pengusahaan pariwisata alam dilakukan pada :

a. zona pemanfaatan taman nasional;
b. taman hutan raya;
c. taman wisata alam.

(2) Pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berupa usaha sarana pariwisata alam.

(3) Jenis-jenis usaha sarana pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meliputi usaha:

a. akomodasi seperti pondok wisata, bumi perkemahan, karavan, penginapan
remaja;
b. makanan dan minuman;
c. sarana wisata tirta;
d. angkutan wisata;
e. cinderamata;
f. sarana wisata budaya.

Pasal 4

Usaha sarana pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
diselenggarakan dengan persyaratan sebagai berikut :

a. luas kawasan yang dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana
pariwisata alam maksimum 10% (sepuluh perseratus) dari luas zona
pemanfaatan taman nasional, blok pemanfaatan taman hutan raya, dan blok
pemanfaatan taman wisata alam yang bersangkutan;

b. bentuk bangunan bergaya arsitektur budaya setempat;

c. tidak mengubah bentang alam yang ada.

Pasal 5

(1) Pengusahaan pariwisata alam diselenggarakan oleh koperasi, badan
usaha milik negara, perusahaan swasta dan perorangan.

(2) Pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diselenggarakan setelah mendapatkan izin pengusahaan.

(3) Izin pengusahaan pariwisata alam diberikan oleh Menteri setelah
mendapat pertimbangan dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang
kepariwisataan dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian
izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.

Pasal 6

(1) Pengusahaan pariwisata alam diberikan untuk jangka waktu paling lama
30 tahun sesuai dengan jenis usahanya.

(2) Pengusahaan pariwisata alam yang jangka waktunya telah berakhir,
dapat diperpanjang.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan permohonan
pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh
Menteri.

Pasal 7

Pengusaha pariwisata alam tidak dapat :

a. mengagunkan kawasan yang diusahakan;
b. memindahtangankan izin pengusahaan tanpa persetujuan Menteri.

Pasal 8

Pengusahaan pariwisata alam tidak memberikan hak pemilikan dan
penguasaan atas kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman
Wisata Alam.

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 9

Pengusaha pariwisata alam berhak untuk :

a. mengelola sarana pariwisata sesuai dengan jenis usaha yang terdapat
dalam izin usahanya;

b. menerima imbalan dari pengunjung yang menggunakan jasa yang
diusahakannya.

Pasal 10

Pengusaha pariwisata alam wajib :

a. membuat dan menyerahkan rencana karya pengusahaan berdasarkan rencana
pengelolaan kepada Menteri;

b. melaksanakan kegiatan secara nyata dalam waktu 12 bulan sejak izin
diberikan;

c. membangun sarana dan prasarana kepariwisataan dan mengusahakannya
sesuai dengan rencana karya pengusahaan yang telah disahkan;

d. mempekerjakan tenaga ahli sesuai dengan jenis usaha;

e. mengikutsertakan masyarakat disekitar kawasan pelestarian alam dalam
kegiatan usahanya;

f. membuat dan menyampaikan laporan secara berkala atas pelaksanaan
kegiatan usahanya kepada Menteri.

Pasal 11

(1) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 pengusaha
pariwisata alam diwajibkan untuk :

a. merehabilitasi kerusakan yang diakibatkan oleh kegiatan usahanya;

b. menjamin keamanan dan ketertiban para pengunjung;

c. turut menjaga kelestarian fungsi kawasan pelestarian alam.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pengusaha sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

Pasal 12

(1) Pengusaha pariwisata alam wajib membayar pungutan izin pengusahaan
pariwisata alam dan iuran hasil usaha.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya pungutan dan iuran serta
tata cara pemungutannya diatur oleh Menteri setelah mendapat persetujuan
Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.

BAB IV

PEMBINAAN

Pasal 13

(1) Pembinaan dan pengawasan pengusahaan pariwisata alam dilaksanakan
agar pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam
sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.

(2) Pelaksanaan pembinaan pengusahaan pariwisata alam dilakukan melalui
pengaturan, bimbingan, penyuluhan, dan teguran.

(3) Pelaksanaan pengawasan pengusahaan pariwisata alam dilakukan melalui
pemeriksaan langsung dan/atau melalui penelitian terhadap laporan
kegiatan yang dilakukan pengusaha pariwisata alam.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri.

BAB V

BERAKHIRNYA IZIN PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM

Pasal 14

(1) Izin pengusahaan pariwisata alam berakhir karena :

a. jangka waktu yang diberikan telah berakhir;
c. dicabut oleh Menteri sebagai sanksi yang dikenakan kepada pengusaha
pariwisata alam;
d. diserahkan kembali oleh pengusaha pariwisata alam kepada Pemerintah,
sebelum jangka waktu yang diberikan berakhir.

(2) Berakhirnya izin pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban pengusaha untuk :

a. melunasi iuran hasil usaha dan kewajiban pungutan negara lainnya;
b. melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam rangka berakhirnya
izin pengusahaan pariwisata alam.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai berakhirnya izin pengusahaan
pariwisata alam diatur oleh Menteri.

Pasal 15

(1) Pada saat berakhirnya pengusahaan pariwisata alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 maka sarana dan prasarana kepariwisataan yang
tidak bergerak yang berada di dalam kawasan pelestarian alam, menjadi
milik Negara.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peralihan kepemilikan sarana dan
prasarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

BAB VI
SANKSI

Pasal 16

(1) Izin pengusahaan pariwisata alam dicabut apabila pengusaha :

a. tidak membayar iuran hasil usaha dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan dan/atau;

b. tidak melaksanakan kegiatannya secara nyata dalam waktu dua belas
bulan sejak izin diberikan dan/atau;

c. tidak menyerahkan rencana karya pengusahaan sebagaimana yang telah
ditetapkan dan/atau;

d. meninggalkan usahanya sebelum jangka waktu yang diberikan berakhir
dan/atau;

e. melanggar ketentuan pidana dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau;

f. memindahtangankan izin pengusahaan pariwisata alam kepada pihak lain
tanpa persetujuan Menteri dan/atau;

g. menyelenggarakan kegiatan pariwisata alam yang bertentangan dengan
nilai-nilai agama, budaya bangsa, kesusilaan dan/atau ketertiban umum
dan/atau;

h. tidak mengindahkan peringatan tertulis yang telah diberikan tiga kali
berturut-turut oleh Menteri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencabutan izin
pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
oleh Menteri.

Pasal 17

(1) Pengusaha pariwisata alam yang tidak merehabilitasi kerusakan
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan/atau karena
kegiatannya menimbulkan kerusakan kawasan pelestarian alam dikenakan
ganti rugi sesuai dengan berat dan intensitas kerusakan yang ditimbulkan.

(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menghilangkan
tuntutan pidana atas pelanggaran yang dilakukannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 18

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka semua izin
pengusahaan pariwisata alam yang telah diberikan, dalam jangka waktu
satu tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini harus disesuaikan
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 25


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 1994

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 1994

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 18 TAHUN 1994

TENTANG

PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
DI ZONA PEMANFAATAN TAMAN NASIONAL,
TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

UMUM
Kekayaan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang terdiri atas
sumber daya alam hewani, sumber daya alam nabati beserta ekosistemnya
ataupun gejala keunikan alam dan/atau keindahan alam lainnya yang
dimiliki oleh bangsa Indonesia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

Potensi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya tersebut perlu
dikembangkan dan dimanfaatkan bagi sebesar-besar kesejahteraan rakyat
melalui upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,
sehingga tercapai keseimbangan antara perlindungan, pengawetan dan
pemanfaatan secara lestari.

Salah satu upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
ditempuh melalui penetapan sebagian kawasan hutan dan/atau kawasan
perairan menjadi taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam
yang salah satu fungsinya adalah sebagai obyek dan daya tarik wisata
alam untuk dijadikan pusat pariwisata dan kunjungan wisata alam.

Pembangunan nasional di berbagai sektor telah berhasil meningkatkan
pendapatan masyarakat, disamping telah meningkatkan kegiatan masyarakat
diberbagai bidang, sehingga menimbulkan perubahan pola kehidupan
masyarakat yang menuntut kebutuhan hidup yang semakin beragam. Kedua
aspek tersebut ditambah dengan meningkatnya minat kembali ke alam
terutama bagi masyarakat perkotaan, menyebabkan semakin meningkatnya
kebutuhan masyarakat akan wisata alam.

Sejalan dengan perkembangan kebutuhan pariwisata alam, maka taman
nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam, yang memiliki gejala
keunikan alam, keindahan alam, dan lain-lain, sangat potensial untuk
dikembangkan sebagai obyek dan daya tarik wisata alam disamping sebagai
wahana penelitian, pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Agar
obyek dan daya tarik wisata alam tersebut dapat dimanfaatkan secara
nyata diperlukan modal dan teknologi. Untuk itu, modal masyarakat dan
teknologi yang sesuai, perlu diikut sertakan dalam kegiatan pengusahaan
pariwisata alam.

Pengusahaan taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam
sebagai obyek dan daya tarik wisata alam memberikan dampak positif dalam
menciptakan perluasan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha,
peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pendapatan negara dan
pemasukan devisa. Disamping itu juga meningkatkan rasa cinta tanah air
dan budaya bangsa, pemerataan pembangunan dan pengembangan wilayah serta
meningkatkan ketahanan nasional.

Penyelenggaraan pengusahaan pariwisata alam dilaksanakan dengan
memperhatikan :

a. konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
b. kemampuan untuk mendorong dan meningkatkan perkembangan kehidupan
ekonomi dan sosial budaya;
c. nilai-nilai agama, adat istiadat, serta pandangan dan nilai-nilai
yang hidup dalam masyarakat;
d. kelestarian budaya dan mutu lingkungan hidup;
e. kelangsungan pengusahaan pariwisata alam itu sendiri.
f. keamanan dan ketertiban masyarakat.

Untuk memberikan landasan hukum bagi kepastian usaha pengusahaan
pariwisata alam diperlukan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang pemberian izin pengusahaan pariwisata alam dengan Peraturan
Pemerintah.

PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
angka 1
Pengusahaan pariwisata alam di dalam ketentuan ini meliputi kegiatan
membangun sarana pariwisata serta mengusahakannya di sebagian zona
pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam yang
telah ditetapkan untuk maksud tersebut.

angka 2
Cukup jelas

angka 3
Cukup jelas

angka 4
Cukup jelas

angka 5
Rencana pengelolaan antara lain memuat mengenai tujuan pengelolaan,
potensi kawasan, rencana kegiatan yang meliputi penataan termasuk
zonasi, pembinaan, perlindungan, pengamanan, dan pemanfaatan kawasan
pelestarian alam yang bersangkutan. Penyusunan rencana pengelolaan dapat
dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.

Angka 6
Rencana karya pengusahaan pariwisata alam didasarkan pada rencana
pengelolaan kawasan yang bersangkutan dimaksudkan agar tujuan dan
kegiatan pengusahaan selaras dengan tujuan dan kegiatan yang
direncanakan dalam rangka pengelolaan kawasan yang bersangkutan.

angka 7
Cukup jelas

Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 3

Ayat (1)

Huruf a
Pengusahaan pariwisata alam tidak dapat diselenggarakan pada seluruh
zona pemanfaatan taman nasional, tetapi hanya pada sebagian dari zona
pemanfaatan tersebut.

Huruf b
Dalam taman hutan raya ditetapkan blok pemanfaatan sebagai pusat
kunjungan wisata alam.

Huruf c
Dalam taman wisata alam ditetapkan blok pemanfaatan sebagai pusat
kunjungan wisata alam.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan mengusahakan sarana pariwisata alam adalah :

a. membangun sarana dan prasarana kepariwisataan;
b. mengelola dan memanfaatkan sarana dan prasarana kepariwisataan sesuai
dengan fungsinya.
Dalam rangka membangun sarana dan prasarana kepariwisataan tersebut,
pemegang izin terlebih dahulu wajib memperoleh izin dari instansi yang
berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ayat (3)
Huruf a
Termasuk dalam pengertian akomodasi adalah fasilitas yang melengkapinya,
seperti : ruang pertemuan, ruang makan dan minum.

Huruf b
Termasuk dalam pengertian usaha makanan dan minuman adalah usaha rumah
makan untuk keperluan pengunjung/wisatawan.

Huruf c
Termasuk dalam pengertian wisata tirta adalah selancar air, selancar
angin, memancing, berlayar, menyelam, berenang, pemandian.

Huruf d
Termasuk dalam pengertian angkutan wisata adalah angkutan darat,
angkutan air, dan angkutan laut/pantai.

Huruf e
Cinderamata yang disediakan merupakan cinderamata khas setempat dengan
mengutamakan hasil pengrajin masyarakat sekitar.

Huruf f
Dalam wisata budaya mengutamakan seni budaya tradisional masyarakat
setempat dan dilarang seni budaya asing maupun seni budaya yang
bertentangan dengan nilai-nilai agama, kesusilaan dan/atau ketertiban umum.

Pasal 4

Huruf a
Pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam untuk
kegiatan pariwisata alam merupakan kegiatan yang tidak dapat dipisahkan
dari kawasan itu sendiri, karena itu adanya pembatasan maksimum 10%
(sepuluh perseratus) dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pembangunan
sarana dan prasarana kepariwisataan alam yang berlebihan sehingga
merusak sifat dan kesan alami kawasan yang bersangkutan.

Huruf b
Bangunan dengan gaya arsitektur budaya setempat dimaksudkan untuk lebih
menampakkan keserasian dengan alam dan budaya setempat.

Huruf c
Termasuk dalam pengertian mengubah bentang alam yang tidak diperbolehkan
adalah membangun lapangan golf di dalam zona pemanfaatan taman nasional,
taman hutan raya dan taman wisata alam. Sedangkan pembuatan terasering
atau kegiatan lain yang meningkatkan upaya konservasi tanah dan air
tidak termasuk dalam pengertian mengubah bentang alam.

Pasal 5

Ayat (1)
Yang dimaksud perusahaan swasta adalah perusahaan swasta yang berbentuk
badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 6

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10

Huruf a
Untuk usaha dengan modal skala kecil oleh koperasi dan perorangan tidak
dibebani kewajiban membuat rencana karya pengusahaan.

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Cukup jelas

Huruf e
Cukup jelas

Huruf f
Cukup jelas

Pasal 11

Ayat (1)
a. Yang dimaksud dengan rehabilitasi kerusakan adalah rehabilitasi yang
dilakukan untuk menjaga kelestarian obyek dan daya tarik wisata alam
terutama di lokasi izin pengusahaannya;

b. Pengertian menjamin keamanan dan ketertiban pengunjung termasuk
menjamin keselamatan pengunjung dengan menyediakan petugas khusus;
c. Pada dasarnya kegiatan untuk menjaga kelestarian fungsi kawasan
pelestarian alam menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun demikian,
pemegang izin wajib membantu pemerintah menjaga kelestarian fungsi
kawasan pelestarian alam yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari izin pengusahaan yang diberikan.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 12

Ayat (1)
Pungutan izin pengusahaan pariwisata alam dikenakan sekali untuk selama
jangka waktu izin berlaku dan dibayar sebelum izin diterbitkan.
Iuran hasil usaha dikenakan setiap tahun selama jangka waktu izin berlaku.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 13

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 14

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 15

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 16

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas

Huruf e
Pelanggaran ketentuan pidana yang dimaksud, didasarkan pada keputusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

Huruf f
Cukup jelas.

Huruf g
Cukup jelas

Huruf h
Tenggang waktu antara peringatan tertulis yang satu dan berikutnya
adalah satu bulan.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 17

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas

--------------------------------

CATATAN

Kutipan: LEMBAR LEPAS TAHUN 1994

Komentar