Dewan Pendidikan Kota minta KBM tidak dipindahkan

PEMATANG SIANTAR - Penolakan para siswa SMA Negeri 4 dan SD Negeri 122350 dan para orang tua siswa, maupun komite sekolah termasuk LSM serta pemerhati pendidikan terhadap pemindahan kedua sekolah itu dari Jalan Pattimura, Kota Pematang siantar ke Jalan Gunung Sinabung dan Jalan Pane masih berlanjut.

Aksi penolakan lanjutan itu ditandai dengan aksi duduk di Jalan Pattimura depan gerbang SMA Negeri 4 pada hari ke-empat masuk sekolah.

Sementara, Dewan Pendidikan Kota (DPK) meminta SMAN 4 dan SD Negeri 122350 tetap di Jalan Pattimura selagi masih belum jelas status hukumnya. Demikian hasil rapat DPK di kantor DPK yang dihadiri 12 anggota DPK dari 17 anggota DPK ditambah Komite Sekolah SMA Negeri 4 diwakili sekretaris Amir Batubara.

Sementara, ketua DPRD Lingga Napitupulu, kepada wartawan menyebutkan, pihaknya tidak keberatan ada investor yang membangun di Pematang Siantar, tetapi harus sesuai peraturan.

“Kalau lokasi SMA Negeri 4 hendak dibangun harus ada perubahan tata ruang dan memenuhi ketentuan lainnya,” katanya, tadi pagi.

Sedangkan ketua DPK menyatakan, sangat menyayangkan dan prihatin. Pertama, karena melihat terganggunya proses KBM, Kedua, alasan jelas, karena cerita awal ada proses ruislagh (tukar guling) sedang dilaksanakan dan sedang berjalan serta belum selesai.

“Kenapa siswa harus dipindahkan. Alasannya apa. Seakan-akan ada konspirasi dengan pihak ketiga,” ujarnya..

Menurut ketua DPK, persoalan ruislagh bukan gampang, apalagi nilainya sudah lebih dari Rp 10 miliar dan harus ada persetujuan Presiden. “Belum lagi sedang tahap negosiasi dan tim penilai independen Appraisal sedang melakukan penilaian,” tuturnya.

Kemudian, lanjut ketua DPK, DPK harusnya memberi advis atas ruislagh itu agar dunia pendidikan tidak dirugikan. “DPK merupakan tim yang terdiri dari Ketua Kadin, pengusaha, LSM, tokoh masyarakat, wartawan, DPRD dan Dikjar sesuai yang diatur dalam Kepmendiknas nomor 44 tahun 2002.

Menjawab pertanyaan, ketua DPK menyebutkan DPK sudah pernah melayangkan surat saat ada rencana Pemko hendak memindahkan semua sekolah dari pusat kota ke luar kota hingga tidak jadi dilaksanakan. “Namun, DPK kecolongan saat DPRD mengeluarkan izin prinsip ruislagh lahan dan gedung SMA Negeri 4 dan SD Negeri 122350.

Seharusnya, tegasnya, DPRD membuat dengar pendapat dengan stakeholders pendidikan yakni DPK, komite sekolah, guru-guru dan siswa.”

Ketua DPK membenarkan pernah dilakukan dengar pendapat dilakukan Pemko di aula SMA Negeri 4 yang dihadiri komite sekolah SMA Negeri 4 dan SD Negeri 122350, guru-guru, Disdik dan DPK, namun ruislagh itu ditolak. Sedangkan DPK saat itu menyatakan kalau menguntungkan dunia pendidikan setuju ruislagh, karena itu urusan pemerintah dan itu asset mereka.

Mengenai hasil keputusan rapat DPK, Ketua DPK menyatakan, DPK akan menyurati Pemko agar ruislagh itu dievaluasi seluruhnya termasuk kebijakan Pemko memindahkan proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), karena tidak ada dasarnya, apalagi gedung SMA Negeri 4 dan SD Negeri 122350 masih layak.

Selain itu meminta peninjauan kembali mutasi 12 guru. “Kan tidak layak guru SMA dibuat menjadi guru SMP.”

Sementara, sembilan dari empat puluh guru yang membuat pernyataan sikap menolak pemindahan gedung SMAN 4 ke Jalan Gunung Sibayak, Kota P Siantar sudah mendapat Surat Keputusan (SK) mutasi untuk tidak bertugas di SMAN 4 dan SK itu ditandatangani Walikota P. Siantar.

Menurut MR Rumahorbo guru SMAN 4 mereka yang dimutasikan itu adalah DT Tambunan, SL Manik, G Nasution, GI Sihombing. FD Ferdiansyah, LS Sitorus, AH Husna, LP Pardede dan termasuk dia sendiri.
(dat03/waspada)

Komentar