Kasus Ekstradisi Hambali
Oleh Romli Atmasasmita
Penangkapan Hambali alias Riduan Isamudin alias Encep Nurjaman oleh Polisi Kerajaan Thailand dan diserahkan kepada pemerintah Amerika Serikat menimbulkan banyak pertanyaan. Pertanyaan itu terutama menyangkut kemungkinan mengekstradisi Hambali ke Indonesia.
Pertanyaan pertama ialah, kepada negara mana (requested-state) Pemerintah RI (requesting-state) harus mengajukan permintaan ekstradisi Hambali. Kedua, atas dasar pertimbangan apa Pemerintah RI yakin bahwa permintaan ekstradisi Hambali sesuai dengan standar hukum internasional yang berlaku pada umumnya, khususnya hukum ekstradisi. Ketiga, bagaimana kemungkinan keberhasilan permintaan ekstradisi itu?
Pertanyaan pertama dapat dijawab, permintaan ekstradisi harus ditujukan kepada negara di mana seseorang tersangka berada, terlepas dari proses bagaimana orang yang bersangkutan sampai di wilayah yurisdiksi Amerika Serikat (AS). Namun, permintaan dari negara peminta (requesting state) kepada negara yang diminta (requested state) harus dilandaskan pada suatu perjanjian ekstradisi antara kedua negara itu.
PEMERINTAH Indonesia dan AS tidak terikat perjanjian itu sehingga jika melihat kondisi obyektif, tidak mudah bagi Pemerintah AS untuk mengekstradisi Hambali ke Indonesia. Meski dalam Pasal 1 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, perjanjian ekstradisi dikecualikan atas dasar asas hubungan timbal balik (resiprositas), tapi kita harus mempelajari UU Ekstradisi yang berlaku di AS. Alasannya, dalam konteks hubungan internasional khususnya hubungan bilateral, suatu negara tidak dapat memaksakan negara lain untuk tunduk dan patuh kepada hukum negara lain. Di sini, yang menonjol adalah prinsip state - sovereignty. Begitu pula kita tidak dapat begitu saja memberi "saran" agar proses peradilan Hambali di AS dilakukan secara transparan karena cara itu pun dapat dianggap mencampuri (intervensi) mekanisme peradilan pidana di sana.
Jika dipelajari perjanjian ekstradisi Pemerintahan Thailand dan Pemerintah AS (tahun 1992), terbukti Pemerintah AS bukan penganut prinsip nasionalitas yang absolut (absolute nationality principle) dengan Pemerintah Thailand, karena ditegaskan dalam perjanjian itu kedua pihak dapat menyerahkan warga negara (WN) masing-masing jika pemerintah kedua pihak menganggap penyerahan itu dipandang perlu.
Dengan kata lain, jangankan warga negara asing, warga negaranya sendiri dapat diekstradisi ke negara peminta. Kasus ekstradisi WN kedua belah pihak pernah terjadi dalam kasus narkotika yang melibatkan bekas menteri Thailand. Ia terlibat perkara narkotika, diekstradisikan ke AS dan dijadikan tersangka berdasarkan yurisdiksi hukum AS.
Dalam kaitan penyerahan Hambali kepada Pemerintah AS, kita tidak perlu heran atas sikap Pemerintah Thailand jika mengacu perjanjian ekstradisi antara kedua negara itu. Namun, sebagai sesama negara anggota ASEAN, sikap Pemerintah Thailand untuk menyerahkan Hambali kepada Pemerintah AS patut disesalkan karena sebenarnya ASEAN sudah memiliki Joint Security Commission untuk memberantas terorisme di wilayah ASEAN.
Adapun kegiatan Hambali sebagaimana diungkap Perdana Menteri Thaksin di Thailand adalah merencanakan peledakan bom dalam sidang negara APEC mendatang. Maka, keberadaan Hambali di Thailand merupakan ancaman dan bahaya serius bagi keamanan wilayah Asia Pasifik, bukan wilayah AS atau Uni Eropa. Apalagi Hambali sudah dikenal dan diketahui sebelumnya adalah WNI bukan WN AS, meski memiliki paspor Spanyol, yang diketahui palsu dan dibeli dari seorang WN Thailand. Dengan adanya pengakuan paspor Spanyol adalah palsu, maka Hambali jelas masih tetap pemegang paspor Indonesia, alias ia tetap WNI sehingga Pasal 17 huruf j UU RI No 62 Tahun 1958 tidak dapat diberlakukan untuknya.
SECARA singkat dapat dikatakan, sikap Pemerintah Thailand itu tidak sesuai dengan semangat ASEAN (ASEAN Spirit) dalam memerangi terorisme di wilayah ini. Sebaiknya Pemerintah Indonesia mempertanyakan kembali sikap Pemerintah Thailand, apalagi kedua negara sudah memiliki perjanjian ekstradisi sejak Tahun 1978 ( UU RI No 2/1978).
Sikap Pemerintah Thailand itu sulit diterima. Namun, dapat dipahami bahwa tiap negara memiliki hak untuk mengekstradisi seorang tersangka ke negara mana saja yang dikehendaki (state-sovereignty). Di sisi lain perlu diingat, prinsip itu masih ada rambu pembatasnya, yaitu diakuinya prinsip nonrefoulment sebagai salah satu prinsip penting hukum internasional tentang ekstradisi.
Prinsip itu menegaskan, suatu negara tidak dapat menyerahkan seseorang meski atas permintaan negara asal orang itu jika dengan penyerahan itu orang bersangkutan akan diperlakukan bertentangan dengan due process of law atau diadili oleh suatu proses peradilan yang unfair, impartial, dan diskriminatif berdasar agama, ras, dan etnis. Prinsip ini pernah diterapkan pengadilan Australia saat memeriksa kasus ekstradisi Hendra Rahardja.
Pertanyaan kedua dapat dijawab dengan mengemukakan, pertama, Hambali merupakan salah satu tersangka kasus bom Bali dan JW Marriott. Kepadanya berlaku UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kedua, berdasar bukti permulaan yang cukup, dan sesuai dengan prinsip nasionalitas, tersangka Hambali adalah seorang WNI yang telah memberi dana untuk kegiatan teroris di Indonesia dalam kasus bom Bali dan bom JW Marriott.
Selain itu, berdasar asas teritorialitas yang menekankan locus delicti yang terjadi di wilayah RI, dan korban-korban mati/cacat, serta kerusakan fasilitas publik Pemerintah RI dan bangunan/gedung milik WNI. Ketiga, Pasal 3 Ayat (1), Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 UU No 15 Tahun 2003, memberi wewenang ekstrateritorial kepada Pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan Hambali kembali ke Indonesia, dituntut dan diadili menurut hukum Indonesia.
Landasan hukum itu diperkuat ketentuan Pasal 43 tentang Kerja Sama internasional termasuk antara lain kerja sama bidang intelijen dan kepolisian untuk dapat memperoleh akses kepada Pemerintah Thailand dan AS. Masalah keberhasilan langkah dan upaya pemerintah sebagaimana diuraikan itu amat tergantung kelincahan diplomasi pejabat tinggi Deplu kepada Departemen Luar Negeri AS.
Langkah pemerintah ini akan memperoleh ganjalan kecil, yaitu belum adanya perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan AS. Juga dalam perjanjian ekstradisi Indonesia dan Thailand, kejahatan terorisme tidak termasuk daftar kejahatan yang dapat diekstradisikan (non-extraditable crimes); meski demikian jalur diplomatik dapat ditempuh guna mengatasi hambatan ini.
Persoalan hukum lain akan muncul manakala Hambali diekstradisi ke Indonesia, dituntut, dan diadili berdasar UU No 15 Tahun 2003, khusus mengenai laporan intelijen atas dasar mana Hambali ditangkap dan ditahan Pemerintah Thailand lalu ditahan Pemerintah AS.
Penerapan Pasal 25 UU No 15 Tahun 2003 dan seterusnya akan memunculkan isu legal standing dari laporan intelijen asing sebagai dokumen resmi yang dapat digunakan dalam menangkap, menahan, dan menuntut Hambali di Indonesia. Sejak saat ini kiranya Pemerintah Indonesia segera mengantisipasi ke depan guna mengatasi masalah-masalah hukum pasca ekstradisi Hambali ke Indonesia.
Romli Atmasasmita Guru Besar Hukum Pidana Internasional, Unpad
Penangkapan Hambali alias Riduan Isamudin alias Encep Nurjaman oleh Polisi Kerajaan Thailand dan diserahkan kepada pemerintah Amerika Serikat menimbulkan banyak pertanyaan. Pertanyaan itu terutama menyangkut kemungkinan mengekstradisi Hambali ke Indonesia.
Pertanyaan pertama ialah, kepada negara mana (requested-state) Pemerintah RI (requesting-state) harus mengajukan permintaan ekstradisi Hambali. Kedua, atas dasar pertimbangan apa Pemerintah RI yakin bahwa permintaan ekstradisi Hambali sesuai dengan standar hukum internasional yang berlaku pada umumnya, khususnya hukum ekstradisi. Ketiga, bagaimana kemungkinan keberhasilan permintaan ekstradisi itu?
Pertanyaan pertama dapat dijawab, permintaan ekstradisi harus ditujukan kepada negara di mana seseorang tersangka berada, terlepas dari proses bagaimana orang yang bersangkutan sampai di wilayah yurisdiksi Amerika Serikat (AS). Namun, permintaan dari negara peminta (requesting state) kepada negara yang diminta (requested state) harus dilandaskan pada suatu perjanjian ekstradisi antara kedua negara itu.
PEMERINTAH Indonesia dan AS tidak terikat perjanjian itu sehingga jika melihat kondisi obyektif, tidak mudah bagi Pemerintah AS untuk mengekstradisi Hambali ke Indonesia. Meski dalam Pasal 1 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, perjanjian ekstradisi dikecualikan atas dasar asas hubungan timbal balik (resiprositas), tapi kita harus mempelajari UU Ekstradisi yang berlaku di AS. Alasannya, dalam konteks hubungan internasional khususnya hubungan bilateral, suatu negara tidak dapat memaksakan negara lain untuk tunduk dan patuh kepada hukum negara lain. Di sini, yang menonjol adalah prinsip state - sovereignty. Begitu pula kita tidak dapat begitu saja memberi "saran" agar proses peradilan Hambali di AS dilakukan secara transparan karena cara itu pun dapat dianggap mencampuri (intervensi) mekanisme peradilan pidana di sana.
Jika dipelajari perjanjian ekstradisi Pemerintahan Thailand dan Pemerintah AS (tahun 1992), terbukti Pemerintah AS bukan penganut prinsip nasionalitas yang absolut (absolute nationality principle) dengan Pemerintah Thailand, karena ditegaskan dalam perjanjian itu kedua pihak dapat menyerahkan warga negara (WN) masing-masing jika pemerintah kedua pihak menganggap penyerahan itu dipandang perlu.
Dengan kata lain, jangankan warga negara asing, warga negaranya sendiri dapat diekstradisi ke negara peminta. Kasus ekstradisi WN kedua belah pihak pernah terjadi dalam kasus narkotika yang melibatkan bekas menteri Thailand. Ia terlibat perkara narkotika, diekstradisikan ke AS dan dijadikan tersangka berdasarkan yurisdiksi hukum AS.
Dalam kaitan penyerahan Hambali kepada Pemerintah AS, kita tidak perlu heran atas sikap Pemerintah Thailand jika mengacu perjanjian ekstradisi antara kedua negara itu. Namun, sebagai sesama negara anggota ASEAN, sikap Pemerintah Thailand untuk menyerahkan Hambali kepada Pemerintah AS patut disesalkan karena sebenarnya ASEAN sudah memiliki Joint Security Commission untuk memberantas terorisme di wilayah ASEAN.
Adapun kegiatan Hambali sebagaimana diungkap Perdana Menteri Thaksin di Thailand adalah merencanakan peledakan bom dalam sidang negara APEC mendatang. Maka, keberadaan Hambali di Thailand merupakan ancaman dan bahaya serius bagi keamanan wilayah Asia Pasifik, bukan wilayah AS atau Uni Eropa. Apalagi Hambali sudah dikenal dan diketahui sebelumnya adalah WNI bukan WN AS, meski memiliki paspor Spanyol, yang diketahui palsu dan dibeli dari seorang WN Thailand. Dengan adanya pengakuan paspor Spanyol adalah palsu, maka Hambali jelas masih tetap pemegang paspor Indonesia, alias ia tetap WNI sehingga Pasal 17 huruf j UU RI No 62 Tahun 1958 tidak dapat diberlakukan untuknya.
SECARA singkat dapat dikatakan, sikap Pemerintah Thailand itu tidak sesuai dengan semangat ASEAN (ASEAN Spirit) dalam memerangi terorisme di wilayah ini. Sebaiknya Pemerintah Indonesia mempertanyakan kembali sikap Pemerintah Thailand, apalagi kedua negara sudah memiliki perjanjian ekstradisi sejak Tahun 1978 ( UU RI No 2/1978).
Sikap Pemerintah Thailand itu sulit diterima. Namun, dapat dipahami bahwa tiap negara memiliki hak untuk mengekstradisi seorang tersangka ke negara mana saja yang dikehendaki (state-sovereignty). Di sisi lain perlu diingat, prinsip itu masih ada rambu pembatasnya, yaitu diakuinya prinsip nonrefoulment sebagai salah satu prinsip penting hukum internasional tentang ekstradisi.
Prinsip itu menegaskan, suatu negara tidak dapat menyerahkan seseorang meski atas permintaan negara asal orang itu jika dengan penyerahan itu orang bersangkutan akan diperlakukan bertentangan dengan due process of law atau diadili oleh suatu proses peradilan yang unfair, impartial, dan diskriminatif berdasar agama, ras, dan etnis. Prinsip ini pernah diterapkan pengadilan Australia saat memeriksa kasus ekstradisi Hendra Rahardja.
Pertanyaan kedua dapat dijawab dengan mengemukakan, pertama, Hambali merupakan salah satu tersangka kasus bom Bali dan JW Marriott. Kepadanya berlaku UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kedua, berdasar bukti permulaan yang cukup, dan sesuai dengan prinsip nasionalitas, tersangka Hambali adalah seorang WNI yang telah memberi dana untuk kegiatan teroris di Indonesia dalam kasus bom Bali dan bom JW Marriott.
Selain itu, berdasar asas teritorialitas yang menekankan locus delicti yang terjadi di wilayah RI, dan korban-korban mati/cacat, serta kerusakan fasilitas publik Pemerintah RI dan bangunan/gedung milik WNI. Ketiga, Pasal 3 Ayat (1), Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 UU No 15 Tahun 2003, memberi wewenang ekstrateritorial kepada Pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan Hambali kembali ke Indonesia, dituntut dan diadili menurut hukum Indonesia.
Landasan hukum itu diperkuat ketentuan Pasal 43 tentang Kerja Sama internasional termasuk antara lain kerja sama bidang intelijen dan kepolisian untuk dapat memperoleh akses kepada Pemerintah Thailand dan AS. Masalah keberhasilan langkah dan upaya pemerintah sebagaimana diuraikan itu amat tergantung kelincahan diplomasi pejabat tinggi Deplu kepada Departemen Luar Negeri AS.
Langkah pemerintah ini akan memperoleh ganjalan kecil, yaitu belum adanya perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan AS. Juga dalam perjanjian ekstradisi Indonesia dan Thailand, kejahatan terorisme tidak termasuk daftar kejahatan yang dapat diekstradisikan (non-extraditable crimes); meski demikian jalur diplomatik dapat ditempuh guna mengatasi hambatan ini.
Persoalan hukum lain akan muncul manakala Hambali diekstradisi ke Indonesia, dituntut, dan diadili berdasar UU No 15 Tahun 2003, khusus mengenai laporan intelijen atas dasar mana Hambali ditangkap dan ditahan Pemerintah Thailand lalu ditahan Pemerintah AS.
Penerapan Pasal 25 UU No 15 Tahun 2003 dan seterusnya akan memunculkan isu legal standing dari laporan intelijen asing sebagai dokumen resmi yang dapat digunakan dalam menangkap, menahan, dan menuntut Hambali di Indonesia. Sejak saat ini kiranya Pemerintah Indonesia segera mengantisipasi ke depan guna mengatasi masalah-masalah hukum pasca ekstradisi Hambali ke Indonesia.
Romli Atmasasmita Guru Besar Hukum Pidana Internasional, Unpad
Komentar